Soloraya
Kamis, 10 Desember 2015 - 19:53 WIB

HASIL PILKADA SRAGEN : Panwaslu Periksa Pejabat Bappeda dan BKD Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Satpol PP dan Panwaslu Sragen mengadakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi soal Pasal 72 PKPU No. 7/2015 di Kantor Panwaslu Sragen, Kamis (3/9/2015) siang. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Hasil pilkada Sragen, pemeriksaan pejabat Pemkab Sragen dilakukan karena dugaan ikut kampanye Amanto.

Solopos.com, SRAGEN–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen memeriksa dua pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen terkait indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Panwaslu Sragen, Kamis (10/12/2015).

Advertisement

Dua pejabat itu Kabid Ekonomi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sragen, Agus Tri Lastomo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen Parsono. Mereka dimintai keterangan oleh Koordinasi Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Sragen Heru Cahyono mulai pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa Panwaslu dalam ruang yang sama tetapi waktu yang berbeda.

Agus Tri Lastomo atau sering disapa Gus Tril diperiksa lebih awal, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.15 WIB. Gus Tril dimintai keterangan berkaitan indikasi keterlibatan kampanye di Jl. Raya Sukowati depan RSUD Soehadi Prijonegoro, Sabtu (5/12/2015) lalu. Gus Tril dipergoki Ketua Banteng Liar Sukowati Agus Prawoto mengenakan kasus bertulisan nama pasangan calon sembari melihat aktivitas kampanye pasangan calon.

“Saya meminta keterangan Gus Tril mulai pukul 10.00 WIB. Ya, satu jam lebih saya menanyainya,” kata Heru saat ditemui wartawan, Kamis siang.

Advertisement

Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki Indrowiyono, menjelaskan ada 11 pertanyaan yang diberikan kepada Gus Tril. Belasan pertanyaan itu terdiri atas empat pertanyaan pembuka dan tujuh pertanyaan inti. Semua pertanyaan inti itu, kata Slamet, mengarah pada indikasi ketelibatan kampanye yang dilakukan seorang PNS.

“Panwaslu juga mendatangkan Kepala BKD untuk meminta konfirmasi terkait status Gus Tril sebagai PNS dan tentang aturan ASN. Dalam keterangan itu, BKD sempat akan menindaklanjuti temuan tersebut di internal BKD. Ya seperti tim khusus,” tutur Slamet.

Sementara itu, Kepala BKD Sragen Parsono mengatakan kedatangan ke Panwaslu hanya diminta menjelaskan terkait dengan regulasi disiplin PNS yang diatur dalam PP No. 53/2010.

Advertisement

Parsono sempat ditunjukkan foto Gus Tril yang mengenakan kaus bertuliskan nama pasangan calon tertentu. Foto itulah yang menjadi bukti Banteng Liar Sukowati untuk melaporkan Gus Tril ke Panwaslu.

“Ya, saya lihat fotonya. Memang beliau memakai kaus itu. Sebagai PNS seharusnya tidak boleh mengenakan atribut kampanye di saat kampanye. Kalau hanya melihat-lihat boleh tetapi tidak boleh mengenakan atribut kampanye,” katanya.

Sementara itu, Gus Tril belum bisa dimintai konfirmasi Solopos.com terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut. Saat dihubungi Solopos.com, Gus Tril enggan menjawab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif