Soloraya
Rabu, 11 September 2019 - 01:30 WIB

Hasil Seleksi Tambahan Cakades Sambungmacan Sragen Dinilai Tak Adil, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Salah satu pendaftar calon kepala desa (cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Suwardi, kecewa dan menilai tidak adil atas hasil seleksi tambahan cakades yang digelar pekan lalu.

Suwardi merupakan satu dari delapan pendaftar cakades di Desa Sambungmacan. Karenanya jumlah pendaftarnya lebih dari lima, sesuai ketentuan harus digelar seleksi tambahan. Salah satu cakades harus dieliminasi.

Advertisement

Dari hasil seleksi tambahan itu diketahui ada dua cakades yang memiliki nilai persentase sama yakni 32,33% di peringkat kelima dan keenam. Salah satu dari keduanya harus tergusur.

Persentase tersebut diambil berdasarkan hasil tes tertulis, penilaian prestasi, dan dedikasi. Salah seorang cakades yang mendapat nilai sama, Suwardi, mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil karena profesinya sebagai apoteker tidak dinilai sebagai prestasi.

“Hasil tes tertulis saya tinggi yakni 38, kalau dipersentase menjadi 19%. Kemudian untuk prestasi dan dedikasi, saya hanya mendapat 13,33% karena saya tidak memiliki pengalaman sebagai perangkat desa. Sedangkan cakades yang nilainya sama dengan saya hasil tes tertulisnya hanya 16% dan nilai prestasi-dedikasi 16,33% karena yang bersangkutan pernah menjadi anggota BPD [Badan Permusyawaratan Desa],” ujar Suwardi kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.

Advertisement

Suwardi mengatakan dalam aturan kepegawaian, profesi itu masuk ke golongan IIIb sedangkan sarjana masuk golongan IIa. Namun dalam seleksi cakades, Suwardi mempertanyakan profesinya tidak dihitung. Suwardi sudah menyantumkan sertifikat profesi itu dalam persyaratan cakades dan diterima.

“Sepertinya saya yang dikalahkan karena tidak punya penilaian di dedikasi. Kalau profesi saya dinilai mestinya tidak sampai ada nilai sama. Kalau kemungkinan kedua, dua cakades yang nilainya dinyatakan gugur, hanya akan ada empat cakades,” ujarnya.

Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Tetuko Andri Setiyawan, menjelaskan prestasi itu dinilai dari tingkat pendidikan dengan bobot 20%. Dia melanjutkan dedikasi itu dinilai dari pernah atau sedang menjabat kades, perangkat desa, BPD, atau lembaga desa lainnya di desa yang dilamar dengan bobot 30% dan ujian tertulis bobotnya 50%.

Advertisement

“Berdasarkan Perbup No. 20/2019 hanya menyebut tingkat pendidikannya, yakni dari SMP, SMA, D1-D3, S1 atau D4, S2, dan S3. Untuk keputusan yang nilainya sama itu menjadi wewenang panitia tingkat desa,” katanya.

Camat Sambungmacan Y. David Supriyadi mengatakan persoalan nilai yang sama itu tidak diatur dalam Perda maupun Perbup sehingga harus mencari ketentuan aturan yang lebih tinggi. David mengatakan persoalan itu akhirnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112/2014.

Dalam Permendagri itu, kata David, apabila ada cakades lebih dari lima maka harus mengikuti seleksi tambahan dengan berpedoman pada dedikasi dan prestasi.

“Dari dua calon yang nilainya sama itu, yang satu hanya tes tertulis dan prestasi sedangkan yang satunya memiliki lengkap, yakni tes tertulis, prestasi, dan dedikasi. Kami hanya memberi pandangan-pandangan bila yang mestinya yang memenuhi ketiga persyaratan itu. Namun keputusan akhirnya ada di panitia pilkades,” ujar David.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif