SOLOPOS.COM - Seorang ibu dan anak melintas di sekitat instalasi kampanye bahaya rokok di Jalan Margo Utomo, Senin (5/12/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO–Pemuda Penggerak Solo mendapati perokok usia anak yang mulai merokok pada usia SD kelas 2 atau 3 di Kota Solo pada 2020. Rata-rata perokok usia anak mulai merokok pada usia di bawah 12 tahun.

Hal itu sesuai hasil survei yang dilakukan secara daring pada 2020. Data yang diterima Solopos.com dari Pemuda Penggerak serta Yayasan Kakak Solo terdapat kekeliruan pada berita sebelumnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Data pada berita sebelumnya merupakan data riset 2022. Pemuda Penggerak melakukan wawancara kepada 83 orang anak dengan formulir khusus didampingi Yayasan Kakak Solo di Solo. Selain Solo, survei dilakukan di Sragen, Sukoharjo, dan Karanganyar.

Adapun perokok usia anak yang merokok sejak usai di bawah 12 tahun 4%, usia 13 sampai 15 tahun 60%, dan usia 16 sampai 18 tahun 36%. Salah satu perokok paling dini dilakukan usia SD kelas 5.

Sementara usia perokok anak paling kecil usia SD kelas 2 atau kelas 3 merupakan hasil survei pada 2020. Yayasan Kakak Solo melakukan riset online di Kota Solo saja waktu itu.

Adapun persentase anak merokok usia di bawah 12 tahun sebanyak 58,80%, usia 13 sampai 15 tahun sebanyak 31,40 persen, dan 9,80% usia 16 hingga 18 tahun.

Penyebab anak merokok paling banyak karena teman 60,8%. Perokok usia anak kerap di-bully jika tidak merokok oleh temannya.

 Yayasan Kakak berkolaborasi dengan organisasi anak muda Pemuda Penggerak, Forum Anak Solo aksi untuk mencegah perokok pemula pada Solo Car Free Day di Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (12/2/2023) pagi.

Prevalensi perokok anak terus meningkat, yakni 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018 atau setara dengan 7,8 juta. Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2019 menargetkan turun menjadi 5,4%.

Ketua Pemuda Penggerak Aprilia Dian Asih Gumelar menjelaskan ada sekitar 50 anak yang melakukan aksi orasi dari Optik Pranoto sampai simpang empat Ngarsapura. Para peserta merupakan anggota Pemuda Penggerak, Forum Anak Solo, dan Yayasan Kakak Solo.

Dia mengatakan upaya itu dilakukan sebagai apresiasi terkait kebijakan Perda Solo tentang Penyelenggaraan Reklame terbaru. Serta mendukung rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan/eceran sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Kami mengumpulkan dukungan kepada masyarakat mengenai larangan penjualan rokok batangan,” kata dia kepada Solopos.com.

Dia mengatakan cara mengumpulkan dukungan masyarakat dengan cara mengumpulkan tulisan tangan alasan mendukung larangan penjualan rokok batangan. Tulisan warga dimasukkan ke kapsul dukungan berupa botol bekas air mineral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya