SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang adegan membunuh satu keluarga di Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Hasil DNA pelaku pembunuhan satu keluarga asal Duwet, Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo, 41, identik dengan barang bukti yang ada pada polisi.

Henry Taryatmo menghabisi empat orang dalam satu keluarga yakni Suranto, 43, selaku kepala keluarga beserta istrinya, Sri Handayani, 36. Lalu dua anak mereka, Rafael, 10, dan Dinar, 5.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

"Hasil DNA pelaku identik dengan darah pada baju dan pisau dapur. Baju dan pisau dapur ini salah satu barang bukti yang kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (1/9/2020).

Dewi Bakul Hik Ngehits Asal Nusukan Solo Ternyata Anggota Ormas Ini, Sekali Marah Kelar Hidup Lu!

Nanung mengatakan pencocokan DNA itu untuk memastikan Henry Taryatmo yang tidak lain rekan korban Suranto merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga asal Duwet, Sukoharjo, Rabu (19/8/2020) lalu.

Hal ini sekaligus melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan itu. Hasil DNA ini juga menjadi dasar polisi menetapkan pelaku Henry Taryatmo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi Ulang

"Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas tersangka Henry pun segera kami limpahkan ke Kejaksaan agar bisa secepatnya sidang," kata dia.

6 Parpol Nonparlemen Pastikan Dukung Joswi Maju Pilkada Sukoharjo 2020

Meski polisi telah menggelar rekonstruksi, Nanung mengatakan tak memungkiri bisa saja ada rekonstruksi ulang apabila penyidik Kejaksaan memerlukannya.

Dalam rekonstruksi sebelumnya, terungkap motif pelaku pembunuhan satu keluarga asal Duwet, Sukoharjo, itu murni karena terlilit utang hingga Rp60 juta. Pelaku murni ingin menguasai harta korban sehingga menghabisi keempat nyawa dalam satu keluarga itu.

"Pelaku ini kepepet karena Rabu [19/8/2020] saat kejadian pembunuhan itu jatuh tempo membayar utang," katanya.

Sukoharjo Perpanjang Lagi KLB Sampai 30 September, Ini Alasannya

Penyelidikan polisi mengungkapkan Henry Taryatmo memiliki utang senilai Rp60 juta. Pelaku juga telah menggadaikan dua unit mobil milik temannya serta ada perusahaan leasing yang mengejarnya.

Membayar Utang

Lantaran kepepet, pelaku pembunuhan itu yang datang ke rumah korban pada Rabu dini hari muncul niatan untuk menghabisi empat orang satu keluarga asal Duwet, Sukoharjo, itu. Pelaku menghabisi keempat korban sekaligus karena ingin menguasai hartanya.

Pertama pelaku menghabisi Sri Handayani, kemudian Suranto dan kedua anaknya. "Setelah itu pelaku membawa kabur motor dan mobil korban. Pelaku belum sempat menjual motor dan menitipkannya ke suatu tempat di Kartasura," katanya.

Tolak Kewajiban Penggunaan Kartu Tani, KTNA Sragen: Penuhi Dulu Kebutuhan Pupuk!

Sementara untuk mobil Toyota Avanza warna putih milik korban, pelaku telah menjualnya kepada seseorang asal Kartasura. Mobil Avanza tahun 2019 itu terjual dengan harga Rp82 juta lengkap BPKB dan KTP milik korban.

Kemudian pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil itu membayar utang senilai Rp60 juta. Sedangkan sisanya untuk keperluan sendiri.

"Pelaku dan pembeli ini murni jual beli. Polisi tidak menjerat pembeli dengan pasal penadah, karena memang tidak terlibat dengan peristiwa pembunuhan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya