SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Hasil rekomendasi dari tim independen mengenai bekas Pabrik Es Saripetojo akan diajukan ke Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) sebagai rekomendasi. Pengajuan tersebut juga termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Kepala Seksi Pelestarian dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Gutomo, mengatakan hasil tersebut akan dipresentasikan ke Kemenbudpar dengan pemaparan. Untuk keputusan, tetap berada di tangan Kemenbudpar. Ia menambahkan, bangunan yang belum mendapat penetapan dari Kemenbudpar belum sah secara hukum sebagai benda cagar budaya (BCB). “Penilaian dari tim independen memang berbeda dengan kriteria BP3. Kami menilai sebuah bangunan sebagai BCB berdasarkan nilai sejarah dan undang-undang tentang BCB. Sedangkan tim independen menilai berdasarkan pembobotan,” ungkapnya saat dihubungi Espos, Sabtu (9/7/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pembobotan, lanjut dia, adalah nilai dari masing-masing bangunan yang ada di kawasan bekas Pabrik Es Saripetojo dengan penambahan kriteria tertentu. Ada tiga bangunan yang diteliti sebagai BCB yakni rumah dinas, pabrik dan tower. Rumah dinas merupakan bangunan yang memiliki bobot paling tinggi sebagai BCB karena masih berarsitektur kolonial dan masih utuh sejak pertama dibangun. Bangunan pabrik es pernah mengalami renovasi selama beberapa kali sehingga nilainya berkurang dan tower tidak diketahui secara pasti kapan dibangun. “Pendapat BP3, semua bangunan tersebut termasuk BCB karena merupakan pabrik es kali pertama di Kota Solo. Pabrik itu juga memiliki peran awal modernisasi kota dan inovasi budaya,” terangnya.

Terpisah, anggota Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), M Sungkar, mengatakan pihaknya akan menghormati proses penetapan BCB yang masih berjalan karena belum ada keputusan. Ia juga menyayangkan sejumlah mal yang telah berdiri di Solo tidak melalui tim independen untuk meneliti Amdal.
“Mengapa saat ini setelah ada konflik antara Jokowi dan Bibit (Walikota Solo dan Gubernur Jateng-red) baru ada tim independen. Apakah keputusan dari BP3 masih kurang? Saya merasa bingung siapa yang seharusnya memutuskan suatu bangunan disebut BCB atau tidak?” paparnya saat dihubungi kemarin.

Jika ada penyanderaan terhadap bangunan BCB, ia akan mengajukan ke presiden seperti saat polemik Benteng Vastenberg. Ia berharap, bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo jangan disentuh sedikit pun hingga ada keputusan dari Kemenbudpar. Jika memang diputuskan bahwa bangunan tersebut bukan BCB maka ia tidak menolak adanya pembangunan, tetapi jangan mal. Ia juga mengingatkan agar Pemkot Solo jangan terkecoh dengan adanya polemik bekas Pabrik Es Saripetojo. Pembangunan yang kini sedang berlangsung di beberapa tempat di Solo juga harus diawasi agar tidak kecolongan.

aak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya