Soloraya
Jumat, 5 November 2021 - 20:22 WIB

Hati-Hati, 5 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Terekam CCTV ETLE Sukoharjo Lho

Candra Mantovani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo menyurvei lokasi pemasangan ETLE yang direncanakan diterapkan mulai tahun 2022, Rabu (3/11/2021). (Istimewa-Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO —  Satlantas Polres Sukoharjo bakal memasang kamera sirkuit tertutup atau CCTV di 10 lokasi untuk memantau pelaksanaan electronic traffic law enforcement atau ETLE mulai tahun depan. Kamera tersebut bakal memantau pergerakan lalu lintas dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Ada lima jenis pelanggaran yang bakal terekam oleh kamera tersebut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
2. Tidak memakai helm berstandar SNI
3. Menggunakan gawai saat berkendara
4. Menggunakan pelat nomor palsu
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Advertisement

Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV ETLE di Sukoharjo akan dicatat pelat nomor kendaraannya kemudian dilacak pemilik kendaraan tersebut. Petugas kemudian akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga: 50.000 Benih Ikan Ditebar Bupati Sukoharjo di Embung Pengantin Wirun

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengirim surat konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Termasuk jika kendaraan itu sudah dijual kepada orang lain.

Advertisement

Terkait hal ini, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana mengimbau masyarakat untuk segera membalik nama STNK kendaraan yang dibeli dari orang lain. “Imbauan ini untuk kebaikan masyarakat. Kasihan kalau yang melanggar lalu lintas orang lain, tapi pemilik motor lama yang menjadi korban tilang karena belum balik nama kendaraan setelah dijual ke orang lain,” ucapnya, Kamis (4/11/2021).

Jika kendaraan tidak segera dibalik nama, meskipun pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pemilik baru, surat tilang tetap akan dikirim ke pemilik lama sesuai nama dan alamat pada STNK.

Baca Juga: Warga Nguter Laporkan Temuan Pencemaran Limbah PT RUM ke DLH Sukoharjo

Advertisement

Sebagaimana diinformasikan, Satlantas Polres Sukoharjo akan mulai menerapkan ETLE atau yang lebih populer dengan sebutan tilang elektronik mulai tahun depan. Saat ini Satlantas terus mematangkan persiapan termasuk melakukan survei lokasi yang akan dipasangi kamera CCTV ETLE pada Rabu (3/11/2021).

Lokasi itu yakni Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan Raya Wonogiri-Solo/Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo Baru. Kemudian depan Pombensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif