SOLOPOS.COM - Ilustrasi Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seluruh desa di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo telah melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo, R.M. Suseno Wijayanto, mengatakan dua kecamatan yang telah melunasi PBB sebelum jatuh tempo, yakni Bulu dan Tawangsari. Seluruh desa di kedua kecamatan tersebut telah melunasi PBB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Realisasi pembayaran PBB di Kecamatan Bulu dan Tawangsari mencapai 100 persen. Saya berharap daerah lain bisa melakukan hal serupa tahun depan,” kata dia saat menggelar tax gathering PBB-P2 di Wisma Boga, Solo Baru, Rabu (24/11/2021), Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Terkait Rumor Jacksen Tiago ke Persis Solo, Ini Jawaban Aga Thohir

Kegiatan itu dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Kepala BKD Sukoharjo, R.M. Suseno Wijayanto, camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Sukoharjo.

Seno menyampaikan realisasi PBB Kabupaten Sukoharjo hingga Senin (22/11/2021) mencapai Rp34.962.920.366 atau sekitar 105,95 persen. Dia menyampaikan 82 desa dan 1 kelurahan telah melunasi PBB sebelum waktu jatuh tempo.

Dia menyebut perangkat desa berkontribusi terhadap capaian tersebut. Perangkat desa menjadi juru tagih untuk memudahkan wajib pajak yang berdomisili di perdesaan.

Baca Juga : Dikritik Erick Thohir, Belum Semua SPBU di Solo Gratiskan Toilet

Selain itu, Seno mengklaim kesadaran wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo masih tinggi. Bahkan, kata dia, beberapa wajib pajak membayar PBB pertengahan tahun.

“Para perangkat desa berpartisipasi dalam pelunasan pembayaran PBB. Mereka selalu menyosialisasikan pelunasan pembayaran PBB saat kegiatan atau pertemuan warga,” ujar dia.

PBB menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Pajak daerah lain yang berkontribusi mendongkrak PAD Sukoharjo, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga : Buruh DIY Gelar Mimbar Bebas, Minta KHL Dijadikan Acuan Upah 2022

Pada kesempatan itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyoroti mekanisme pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Sesuai Perda No.10/2020 tentang BPHTB menyebutkan parameter validasi BPHTB berdasar nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2. Bupati meminta agar proses validasi BPHTB mengacu NJOP PBB-P2.

Disisi lain, Bupati mengajak PPAT menjembatani kepentingan wajib pajak dalam proses validasi BPHTB di setiap desa/kelurahan. “NJOP PBB-P2 menjadi parameter yang valid dalam proses validasi BPHTB karena mendekati harga pasar,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya