Soloraya
Rabu, 20 Juli 2022 - 20:16 WIB

Heboh Keributan dan Jaksa Gebrak Meja, Kepala Kejari Solo Angkat Bicara

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video insiden keributan antara LBH Mawar Saron dengan seorang jaksa di Kantor Kejari Solo, Selasa (19/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Solo, Prihatin, angkat bicara mengenai insiden keributan dan aksi gebrak meja yang melibatkan seorang jaksa saat pelimpahan kasus dugaan penganiayaan di Kantor Kejari Solo, Selasa (19/7/2022).

“Ya kira-kira anu lah, kira-kira sempat sedikit emosi, ketersinggungan sebagai manusia. Jaksa saya ya mohon dimaafkan, seperti itu. Tapi yang jelas bukan mau niat melakukan yang berlebihan dari itu,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Rabu (20/7/2022).

Advertisement

Mengenai permohonan penangguhan penahanan yang disebut menjadi sumber keributan tersebut, menurut Prihatin, penahanan tersangka ditangguhkan atau tidak adalah kewenangan Kejari Solo. Dalam kasus tersebut, Prihanti mengatakan Kejari tidak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka NAF yang diajukan kuasa hukum dari LBH Mawar Saron.

“Kewenangan kami untuk menahan dan tidak menahan. Kan kewenangan kami. Sedangkan korban saja belum memaafkan, tidak ada perdamaian, ya nanti kami dilaporkan oleh korban yang enggak-enggak, dikira ada apa-apa. Prinsip kami seperti itu,” tuturnya.

Prihatin meminta agar permohonan penangguhan penahanan tersangka diajukan dengan sopan. Bila permohonan itu dilakukan tidak dengan sopan, menurutnya wajar jika membuat jengkel. “Bila enggak sopan ya mestinya sini juga agak jengkel,” sambungnya.

Advertisement

Baca Juga: Pelimpahan Kasus di Kejari Solo Diwarnai Keributan, Jaksa Gebrak Meja

Penangguhan Penahanan Ditolak

Terlebih, lanjut Prihatin, jaksa sudah memberikan penjelasan berkali-kali tapi tidak juga bisa dipahami. Lebih jauh ia menjelaskan pada Selasa (19/7/2022) telah dilakukan pelimpahan kedua kasus penganiayaan seperti pada Pasal 351 KUHP dengan tersangka NAF.

Artinya baru hari itu saat keributan terjadi kasus tersebut ditangani Kejari Solo dari sebelumnya ditangani penyidik Polresta Solo. Sedangkan kuasa hukum tersangka sudah mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan sejak 12 Juli 2022.

Advertisement

Permohonan tersebut tak dikabulkan. Pertimbangan Kejari Solo menolak permohonan itu karena khawatir tersangka melarikan diri walau sudah dijamin. Selain menolak permohonan agar tersangka tidak ditahan, Kejari Solo juga menolak pengajuan restorative justice (RJ) yang disampaikan kuasa hukum.

Baca Juga: Soal Keributan dan Insiden Gebrak Meja, Begini Penjelasan Kejari Solo

Sebab belum ada perdamaian antara tersangka dengan korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Tersangka juga belum mengganti biaya berobat korban di rumah sakit. Padahal korban sudah dua kali menjalani operasi patah tulang hidung.

“Si tersangka dan keluarga belum sempat mengganti biaya rumah sakit. Belum sempat mengganti biaya pengobatan di rumah sakit terhadap korban. Juga karena belum adanya perdamaian di antara mereka. Padahal syarat pokok RJ adanya perdamaian,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif