Soloraya
Senin, 4 Januari 2021 - 19:15 WIB

Heboh Pembuangan Bangkai Babi di Sungai Klaten, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Ponco Suseno  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan babi. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten masih mendalami kasus pembuangan bangkai babi di aliran sungai di Tibayan, Jatinom, Senin (4/1/2021). Sejauh ini, polisi telah memintai keterangan sebanyak enam orang dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pelaku pembuangan bangkai babi di Jatinom berinisial AW.

Advertisement

Sehari-harinya, AW bekerja sebagai peternak babi. Di hadapan penyidik Polres Klaten, AW sudah mengakui perbuatannya dan telah melakukannya sebanyak tiga kali di sungai di Jatinom.

Perangkat Desa di Sragen Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Penyebab Masih Misterius

"Ya, AW sudah mengakui bahwa yang bersangkutan telah membuang bangkai babi. Sekarang, kami masih memintai keterangan saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten," katanya saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Senin (4/1/2021).

Advertisement

Koordinasi

Disinggung tentang peraturan yang dilanggar pembuang bangkai babi, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten. Terdapat dua ketentuan yang mengatur tentang larangan membuang bangkai di aliran sungai.

"Ini masih kami diskusikan lebih lanjut. Sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar. Jika mengacu Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) terancam kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta," katanya.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku, Sabtu (2/1/2021). Pembuangan bangkai babi ke sungai dinilai telah mengganggu kenyamanan warga di bantaran sungai.

Advertisement

Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Masih Bisa Digunakan pada 2021 dengan Syarat, Apa Itu?

Pelaku yang ditangkap telah membuang tiga bangkai babi di sungai di Jatinom. Selain di Jatinom, bangkai babi juga dibuang orang tak bertanggung jawab di aliran Kali Lunyu di Sidorejo, Kabupaten, Klaten Tengah.

"Kalau membuang bangkai babi di sungai jelas mengganggu kenyamanan warga [menimbulkan bau tak sedap]," kata Ketua RW 011, Sidorejo, Kabupaten, Klaten, Muhammad Jumadi, 69, Kamis (31/12/2020).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif