Solopos.com, SOLO — Acara resepsi pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan justru menjadi nestapa. Itu lah yang dialami JG, seorang warga Mojosongo, Jebres, Solo, yang menggelar resepsi pernikahan di rumahnya, Minggu (12/9/2021).
Saat resepsi berlangsung, sejumlah perempuan tiba-tiba datang. Mereka mengaku sebagai anggota arisan online yang digelar JG, sang mempelai. Mereka juga mengirim karangan bunga bertuliskan tuntutan agar si pengantin mengembalikan uang mereka.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Para wanita itu merasa tertipu lelang arisan yang ditawarkan JG. Mereka mengaku sudah menyetorkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah kepada JG.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan uang mereka tidak kunjung kembali seutuhnya. “Saya sudah masuk uang arisan Rp161 juta tapi baru dikembalikan Rp14 juta,” kata salah satu anggota arisan, Bara Nuina.
Baca Juga: Tak Hanya Digeruduk Korban Arisan Fiktif, Resepsi Nikah Warga Solo ini Juga Dibubarkan Satpol PP
Peserta lainnya ada yang menyetor Rp25 juta dan seharusnya dikembalikan pada April 2021. Namun sampai September 2021 tdak ada kejelasan pengembalian uang itu.
Bara mengungkapkan JG sempat berjanji mengembalikan uang arisan para anggota namun janji itu tak juga dipenuhi. Para anggota arisan pun dibuat geram ketika JG tidak merespons tiap kali dihubungi. Pun ketika para anggota arisan mendatangi rumah JG tak pernah membuahkan hasil.
Terjadi Keributan
Para anggota arisan kian geram ketika mendengar kabar JG malah menyelenggarakan resepsi perikahan. “Dia belum bayar utang tapi malah menggelar resepsi,” ujar anggota arisan lainnya, Ananda, yang ikut menggeruduk resepsi pernikahan JG di Mojosongo, Solo.
Sempat terjadi keributan saat para perempuan anggota arisan itu mendatangi acara resepsi pernikahan tersebut. Keluarga pengantin berhasil mengusir para perempuan tersebut.
Baca Juga: Heboh Arisan Fiktif di Mojosongo Solo, Kapolresta: Jangan Terlena dengan Tawaran Fantastis!
Namun, kehebohan tidak berhenti sampai di situ. Tak lama setelah insiden dengan para perempuan anggota arisan, petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Jebres, Solo, giliran mendatangi lokasi resepsi.
Namun, kedatangan petugas gabungan tidak ada kaitannya dengan anggota arisan diduga fiktif yang diselenggarakan JG. Petugas mendatangi acara resepsi perikahan di Mojosongo, Solo, itu setelah mendapat laporan dari masyarakat karena resepsi itu melanggar aturan PPKM.
Dilarang Gelar Hajatan di Rumah
Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, warga Solo masih dilarang menggelar hajatan di rumah. Hajatan atau resepsi pernikahan hanya boleh digelar di gedung atau hotel dengan jumlah tamu dibatasi maksimal 20 orang.
Baca Juga: Pernikahan Wong Solo Digeruduk Gegara Gelar Arisan Fiktif, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Sedangkan resepsi pernikahan yang digelar JG di rumahnya, Mojosongo, Solo, mengundang sekitar 100 orang. Hal itu jelas melanggar aturan PPKM sehingga petugas gabungan pun tak ragu-ragu lagi untuk membubarkan acara hajatan itu.
“Tenda pernikahan, kursi, dan perlengkapannya langsung kami minta bersihkan saat itu juga,” jelas Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan kepada wartawan, Minggu.