SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan minuman keras (miras) berbagai merek di gudang yang digerebek di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Rabu (28/12/2022). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres menggerebek gudang penyimpan minuman keras atau miras di Kampung Sabrang Lor, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (28/12/2022) malam. Polisi menyita miras sebanyak 654 botol berbagai merek yang disimpan di gudang tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (29/12/2022), penggerebekan gudang miras itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi langsung menuju lokasi gudang miras di wilayah Kelurahan Mojosongo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat digerebek, pemilik ratusan botol miras berinisial AK tidak dapat menunjukkan izin resmi penjualan miras. Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadlan, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan ratusan botol miras beragam merek itu disimpan di salah satu ruangan.

Rencananya, ratusan botol miras di gudang wilayah Sabrang Lor, Mojosongo, itu hendak dijual saat perayaan Malam Tahun Baru pada Sabtu (31/12/2022). “Mengapa saya bisa menyatakan ilegal karena pemilik tidak mengantongi izin resmi ihwal peredaran miras. Informasinya memang hendak dijual kepada pelanggan saat perayaan Malam Tahun Baru,” katanya kepada wartawan, Kamis.

Berdasarkam hasil penyelidikan awal, AK menjual miras kepada pelanggan dengan memanfaatkan jasa layanan pengiriman barang online. Tak sedikit warga setempat menaruh curiga tatkala banyak driver ojek online kerap mondar-mandir di sekitar lokasi gudang miras.

Ternyata driver ojek online itu tengah melayani pengiriman barang dari AK ke alamat pelanggan. “Warga setempat tidak tahu kenapa banyak driver ojek online yang mondar-mandir di sekitar gudang miras. Ternyata ya itu, mengirim pesanan dari pelanggan,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari penggerebekan gudang miras di Mojosongo, Solo, itu berupa anggur merah sebanyak 33 kardus, anggur putih 10 kardus, bir Singaraja 22 kardus, anggur Kawa Hijau 24 kardus. Kemudian Elang Laut dua kardus, Wija Soju dua kardus, Chosnun dua kardus, Happy Soju delapan kardus, bir Bintang empat kardus, Frost 16 kardus, dan arak bali tiga kardus.

“Ada juga puluhan botol miras merek lain yang disita. Total, ada 654 botol miras yang disita,” papar dia. Lebih jauh, Kapolsek menyampaikan AK dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena mengedarkan miras ilegal. Saat ini, berkas perkara kasus itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya