Soloraya
Jumat, 17 Mei 2013 - 19:37 WIB

Hendak Dikirim ke Madiun, Polsek Karangpandan Sita 780 Liter Ciu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jajaran Polsek Karangpandan menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis ciu sebanyak 780 liter yang hendak dikirim ke Madiun, Jatim pada Jumat (17/5/2013) sekitar pukul 01.45 WIB. Penyelundupan ratusan ciu tersebut dibawa menggunakan mobil bak terbuka Izusu Panter berpelat nomor AD 1820 VP.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan sopir mobil, Sulisno, warga RT 001/RW 002 Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya dan kernet mobil, Wijianto, warga RT 004/RW 005 Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo  sopir langsung digelandang ke Mapolsek Karangpandan untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Kapolsek Karangpandan, AKP Sutami, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengungkapkan ratusan liter ciu tersebut dikirim dari Bekonang, Sukoharjo menuju Madiun, Jatim. Mereka dicegat petugas di sekitar Waduk Lalung namun berhasil meloloskan diri ke arah Karangpandan.

“Berdasarkan laporan masyarakat ada pengiriman ciu dalam jumlah besar yang langsung dihadang petugas di sekitar Waduk Lalung namun berhasil lolos,” katanya kepada Solopos.com, Jumat siang.

Petugas langsung mengejar para tersangka yang membawa ratusan ciu tersebut dengan mengikutinya dari belakang. Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan penghadangan di sekitar Pasar Karangpandan. Mobil yang dikendarai tersangka langsung dihentikan dan para tersangka digelandang ke Mapolsek Karangpandan.

Advertisement

Polisi menyita barang bukti berupa 26 jeriken yang berisi ciu. Setiap jeriken berisi kurang lebih sebanyak 30 liter. “Lokasi penangkapan di sebelah barat Pasar Karangpandan. Para pelaku ditangkap setelah dihadang petugas,” jelasnya.

Petugas bakal melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi wilayah Karangpandan yang merupakan jalur lintas menuju wilayah Jatim. Kendaraan bermotor yang hendak menuju Jatim dipastikan melewati wilayah Karangpandan.

Para tersangka dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16/2009 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal selama tiga bulan penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif