Soloraya
Minggu, 5 September 2021 - 15:48 WIB

Hendak Jual 50 Pil Psikotropika, Pemuda Sidoharjo Sragen Diringkus Polisi di Tepi Jalan

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto tersangka pengedar psikotropika dan barang bukti. (Istimewa/Sat Narkoba Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sulis Prasetyo, 20, pemuda asal Dukuh Karanganyar RT 01, Desa Patihan, Sidoharjo, Sragen, Jumat (3/9/2021).

Pria lulusan SLTA itu ditangkap saat hendak menjual psikotropika di jalan Kampung Sidomulyo, RT 47/RW 14, Sragen Wetan, Sragen. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di jalan kampung tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan berbahaya. Polisi menindaklanjuti laporan dengan mendatangi jalan kampung itu.

Advertisement

Polisi lalu mencurigai Sulis yang berdiri seorang diri di tepi jalan. Diduga ia tengah menunggu datangnya pembeli obat-obatan berbahaya yang dijualnya.

Baca juga: Warung Nasi Goreng Pak Basiyo yang Tersembunyi di Sukoharjo Langganan Pejabat Loh

Polisi lalu menangkap dan menggeledah Sulis di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 50 butir psikotropika yang terdiri atas 20 butir Riklona dan 30 butir Atarak Alprazolam. Obat-obatan berbahaya itu disimpan di saku jaket warna hitam motif garis-garis milik tersangka.

Advertisement

Polisi juga menyita sebuah ponsel yang dijadikan tersangka sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Status tersangka adalah pengedar. Tersangka berterus terang mendapatkan obat psikotropika itu dengan cara membeli dari teman seharga Rp1.010.000. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.

Baca juga: Kios Renteng Pasar Nglangon Sragen Dijadikan Hunian, 22 Warga Menetap

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif