SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa kantung plastik berisi minuman keras jenis ciu di sekitar Taman Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jumat (7/10/2022). (Istimewa/Polsek Laweyan)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo, menggagalkan transaksi penjualan minuman keras (miras) jenis ciu secara online di Jl. Slamet Riyadi sekitar Taman Sriwedari, Jumat (7/10/2022) malam. Dua penjual miras masing-masing MMN dan KIW digelandang ke Mapolsek Laweyan untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (8/10/2022), aparat kepolisian menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran praktik prostitusi, peredaran miras. dan perjudian. Mereka menyusuri sejumlah ruas jalan protokol dan gang perkampungan di wilayah Laweyan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat melewati depan Taman Sriwedari, petugas mendapati dua pemuda tengah duduk di pinggir jalan. Mereka membawa dua kantong plastik. Setelah dibuka, ternyata berisi ciu kutuk empat botol. Masing-masing berisi 1,5 liter.

Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega, mengatakan mereka tengah menunggu calon pembeli di sekitar Taman Sriwedari. Ciu itu dipasarkan secara online. “Penjualan miras dilakukan secara online lewat platform media sosial (medsos). Nah, setelah transaksi jual-beli miras deal atau sepakat maka pembayaran dilakukan secara COD [bayar di tempat]. Lokasi bertemu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” kata dia, Sabtu.

Baca Juga: Pesta Miras Dengan Musik Keras, 8 Pemuda Digulung Tim Sparta Solo

Selain ciu empat botol, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku. Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera agar tidak lagi menjual miras jenis ciu.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka menjual beragam miras sejak beberapa bulan lalu. Mereka memanfaatkan medsos untuk mempromosikan dan menawarkan miras kepada masyarakat.

“Polisi bakal melakukan operasi pekat secara rutin untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat bisa memberi informasi jika mengetahui ada praktik perjudian, peredaran miras maupun narkoba,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya