SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku serta tujuh sepeda motor yang dicuri di jalan persawahan saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku pencurian tujuh sepeda motor di area persawahan ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Pelaku dihadiahi timah panas di kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Pelaku bernama Ponimin alias Pak Min, 42, warga Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan. Pencurian dilakukan pelaku kurun dua pekan pada November lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di area persawahan. Pelaku sempat beraksi di lokasi pencurian di Kecamatan Trucuk (menggasak empat sepeda motor), dua sepeda motor di wilayah Ceper, satu sepeda motor di wilayah Pedan.

Modus yang dilakukan Ponimin saat mencuri terbilang tak biasa. Pelaku awalnya berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki, mencari sepeda kayuh yang terparkir di jalan persawahan dan di tinggal pemiliknya ke tengah sawah.

Sepeda kayuh itu menjadi sarana pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di jalan persawahan dengan kondisi kunci sepeda motor masih terpasang dan ditinggal pemiliknya. Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku meninggalkan sepeda kayuh yang sebelumnya dicuri.

Baca Juga: Jadi Lokasi Rawan Kecelakaan, Celah Median Jalan di Kuncen Klaten Ditutup

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, mengatakan rata-rata sepeda kayuh yang dicuri pelaku merupakan sepeda jengki warna biru.

Sebelumnya, keberadaan pelaku sudah diketahui Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Namun, saat didatangi di rumah kontrakannya di wilayah Pedan, pelaku tidak ada.

Di saat bersamaan, pelaku kembali berulah mencuri sepeda kayuh di Ceper. Selanjutnya, meninggalkan sepeda kayuh di Trucuk setelah mendapatkan sepeda motor.

“Di tengah perjalanan, bensin sepeda motor yang dia kendarai habis. Akhirnya sepeda motor ditinggal dan mencuri sepeda motor lainnya. Alhamdulillah, selang dua hari pelaku berhasil kami tangkap,” kata Iptu Ari saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/2022) siang.

Baca Juga: Truk Uruk Tol Solo-Jogja Terguling di Ceper Klaten, Tak Ada Korban Jiwa

Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri hingga ditembak pada bagian kaki kanannya.

“Pelaku sempat mau melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Iptu Ari.

Sepeda motor hasil pencurian sempat digadaikan pelaku. Alasan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama dan bebas dari hukuman pada 2017,” kata Iptu Ari.

Baca Juga: Hendak ke Toko Emas, Lansia di Klaten Meninggal Dunia setelah Jatuh dari Sepeda

Ponimin mengaku mencuri tujuh sepeda motor dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di jalan persawahan dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Sebelum mencuri sepeda motor, saya mencuri sepeda onthel dulu. Kemudian ditukar dengan sepeda motor. Sasarannya sepeda motor yang kuncinya masih cementel. Sepeda motor saya gadaikan. Paling banyak Rp1 juta per unit. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ponimin.

Ponimin dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Atas kejadian tersebut, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, mengimbau warga terutama petani yang biasa meninggalkan sepeda motor atau sepeda di jalan untuk lebih berhati-hati.

“Masyarakat yang memarkir sepeda motor di persawahan harap hati-hati. Jangan biarkan kunci masih terpasang di sepeda motor,” kata Wakapolres mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya