Soloraya
Jumat, 16 Desember 2022 - 11:14 WIB

Hendak Membeli Motor CB, Nmax Pembeli Dibawa Kabur Penjual Motor di Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Awas Penipuan. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO– Warga Wonogiri menjadi korban penipuan dan penggelapan di Sukoharjo. Sepeda motor miliknya digondol pelaku yang mengaku menjual motor CB. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada Senin (12/12/2022) ke Mapolsek Sukoharjo Kota.

Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo Kota, Aiptu Suryo Buono mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan saat ini pelaku dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

“Sepeda motor yang dibawa lari yakni Yamaha Nmax dengan nopol AD 2445 IR. Nmax hitam tersebut milik Titik Widanarti seorang tenaga pendidik warga Kaloran RT 002/RW 008 Desa Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri,” terang Aiptu Suryo saat dikonfirmasi pada Jumat (16/12/2022).

Dia menjelaskan semula korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook, pelaku mengaku bernama Danang warga Solo. Usai berkenalan, pelaku kemudian menawarkan sepeda motor Honda CB untuk dijual kepada korban hingga akhirnya korban berminat.

Advertisement

Dia menjelaskan semula korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook, pelaku mengaku bernama Danang warga Solo. Usai berkenalan, pelaku kemudian menawarkan sepeda motor Honda CB untuk dijual kepada korban hingga akhirnya korban berminat.

Baca Juga: Warga Sragen Lemas 107 Gram Emasnya Digondol Sales Kompor Gadungan

Lalu pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, korban bertemu dengan pelaku di SPBU Begajah, Sukoharjo. Saat pertemuan itu, korban datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax sedangkan pelaku menggunakan angkutan umum yakni bus.

Advertisement

Sekira pukul 13.00 WIB di jalan Rajawali, Kelurahan Joho, Sukoharjo, pelaku berpamitan untuk membeli minuman dengan mengendarai sepeda motor korban. Sementara korban ditinggal di TKP.

“Setelah ditunggu ternyata pelaku tidak kembali lagi, korban merasa dirugikan lalu melapor ke Polsek Sukoharjo Kota,” terang Aiptu Suryo.

Atas kejadian tersebut kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta. Sementara pelaku diancam dengan hukuman perkara Penggelapan Penipuan. Tentang perkara penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bupati, Warga Sragen Kehilangan Rp84 Juta

Dalam pasal tersebut berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena seseorang tersebut menerima upah, maka akan dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Advertisement

Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif