Soloraya
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:59 WIB

Hendak Pesta Narkoba di Hotel, 5 Warga Pasar Kliwon Solo Diciduk

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta bersama salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Mapolsek Pasar Kliwon pada Rabu (14/10/2020) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak lima warga Kecamatan Pasar Kliwon diciduk polisi saat hendak melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di Solo, Selasa (13/10/2020) malam pukul 23.00 WIB.

Lima orang tersebut terdiri dari empat pria berinisial PN, 27, HS, 31, ES, 36, SP, 34, dan seorang perempuan berinisial NU, 28. Mereka diduga hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta saat dijumpai wartawan pada Rabu (14/10/2020) mengatakan semula pihaknya memperoleh informasi terkait pesta narkoba yang akan digelar di sebuah kamar hotel.

Wow, Kampanye Tatap Muka Pilkada Sukoharjo 2020 Terbanyak Se-Jateng, Nomor 2 Se-Indonesia

Lantas, ia pun memimpin penangkapan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Saat di kamar, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, dua pipet, alat hisap, dan empat buah korek api. Kemudian, polisi menyita empat unit handphone yang digunakan lima orang tersebut.

Advertisement

"Proses lanjutan kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk tindak lanjut. Saat ini mereka kami tahan di Polsek Pasar Kliwon. Setelah kami tes urine di Poliklinik Bhayangkara lima orang itu positif menggunakan sabu-sabu," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Bujangan di Makamhaji Sukoharjo Meninggal Akibat Covid-19

Ia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 atau Pasal 117 No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Namun, proses penyidikan akan dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polresta Solo. Ia menambahkan salah satu tersangka berinisial PN merupakan residivis kasus serupa.

Advertisement

Para tersangka baru kali pertama menggunakan narkoba di kamar hotel. Menurutnya, aksi pelaku sudah terencana untuk mengonsumsi sabu-sabu itu.

Anak 5 Tahun di Solo Boleh ke Mal, Netizen: Buka Sekolah Lebih Penting!

Kelima tersangka itu berhubungan sebagai teman. Sementara NU sebagai satu-satunya perempuan dalam kelompok itu merupakan saudara PN. NU mengaku terpaksa mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunjang pekerjaannya sebagai pekerja freelance.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba NARKOBA SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif