SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo memintai keterangan pemuda yang hendak bertransaksi penjualan minuman keras (miras) di pinggir Jalan Bhayangkara, Senin (10/7/2023) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Tim Sparta Polresta Solo menggagalkan transaksi penjualan minuman keras (miras) di pinggir Jl. Bhayangkara, Kecamatan Laweyan, Senin (10/7/2023) malam. Dua pemuda asal Sukoharjo masing-masing YTP dan AFA digelandang ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan.Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (11/7/2023), tim Sparta Polresta Solo tengah melakukan patroli keliling. Mereka menyusuri sejumlah ruas jalan protokol dan gang perkampungan di wilayah Kecamatan Laweyan.

Kala itu, tim Sparta mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi miras di pinggir jalan. “Informasi dari masyarakat dari call center Sparta Polresta Solo, ada transaksi miras di Jl. Bhayangkara tepatnya di seberang Museum Keris Nusantara,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (11/7/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota tim Sparta langsung menuju ke Jl. Bhayangkara, Laweyan. Kala itu, dua pemuda tengah berada di pinggir jalan. Petugas juga mendapati dua kardus berisi belasan botol miras berbagai merek.

Perinciaannya, 13 botol miras kawa-kawa, lima botol anggur merah, dan dua botol sonju. “Kedua pemuda dan dua kardus berisi miras dibawa ke Mapolresta Solo. Mereka tengah bertransaksi penjualan miras. Mereka bakal diberi sanksi tindak pidana ringan [tipiring]. Kami berkomitmen memberantas penyakit masyarakat seperti miras yang meresahkan masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan aparat kepolisian membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Masyarakat bisa melaporkan informasi terkait penyakit masyarakat ke call center Sparta Polresta Solo yakni 081-1295-7110 dan nomor WhatsApp Kapolresta Solo yakni 082-16715-7000.

“Apapun aduan dan informasi dari masyarakat yang erat hubungannya dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pasti ditindaklanjuti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya