SOLOPOS.COM - Weni Ekayanti (Dok.SOLOPOS)

Weni Ekayanti (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Hewan ternak kurban harus memenuhi persyaratan medis maupun syariat Islam. Hewan sapi harus berusia dua tahun ke atas sementara kambing minimal berumur satu tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo, Weni Ekayanti, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dan cek kesehatan hewan kurban untuk mengetahui kondisi kesehatannya menjelang penyelenggaraan Idul Adha 1432 H.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di beberapa titik pedagang hewan ternak seperti Pajang dan Kadipiro.

”Kondisi kesehatannya dicek apakah sehat atau tidak sehingga dapat diketahui dagingnya layak dikonsumsi atau tidak,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2011).

Dikatakannya, hewan ternak kurban harus memenuhi dua persyaratan mutlak yakni secara teknis dan syariat Islam. Kondisi hewan ternak tersebut harus sehat yaitu tidak ada cacat, hamil atau buta.

Sementara, menurut syariat Islam, usia hewan ternak harus cukup umur yakni sapi berusia lebih dari dua tahun dan kambing bermur lebih dari satu tahun.

Apabila, hewan ternak tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.

(m101)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya