Soloraya
Rabu, 2 November 2011 - 20:27 WIB

"Hewan kurban harus penuhi persyaratan"

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Weni Ekayanti (Dok.SOLOPOS)

Weni Ekayanti (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Hewan ternak kurban harus memenuhi persyaratan medis maupun syariat Islam. Hewan sapi harus berusia dua tahun ke atas sementara kambing minimal berumur satu tahun.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo, Weni Ekayanti, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dan cek kesehatan hewan kurban untuk mengetahui kondisi kesehatannya menjelang penyelenggaraan Idul Adha 1432 H.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di beberapa titik pedagang hewan ternak seperti Pajang dan Kadipiro.

”Kondisi kesehatannya dicek apakah sehat atau tidak sehingga dapat diketahui dagingnya layak dikonsumsi atau tidak,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2011).

Advertisement

Dikatakannya, hewan ternak kurban harus memenuhi dua persyaratan mutlak yakni secara teknis dan syariat Islam. Kondisi hewan ternak tersebut harus sehat yaitu tidak ada cacat, hamil atau buta.

Sementara, menurut syariat Islam, usia hewan ternak harus cukup umur yakni sapi berusia lebih dari dua tahun dan kambing bermur lebih dari satu tahun.

Apabila, hewan ternak tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.

Advertisement

(m101)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif