SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jateng dan DI Yogyakarta yang dilibatkan dalam penyelesaian masalah Benteng Vastenburg hanya akan fokus menginvestigasi proses perpanjangan hak guna bangunan (HGB) serta mengawal kasus hukum terkait perusakan bangunan benteng itu di Kepolisian.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal ini berarti apapun rekomendasi yang diterbitkan oleh lembaga itu dari hasil pengumpulan data dan telaah yang dilakukan tidak akan berdampak secara langsung pada diperpanjang atau tidaknya HGB.

Demikian ditegaskan dua orang Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jateng dan DIY, Nurkholis Fahmi dan Jaka Susila Wahyuana, yang Kamis (24/5/2012) siang datang kompleks Balaikota Solo, untuk menemui Kabag Hukum dan HAM Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim. Kedatangan mereka untuk mengumpulkan data-data tentang proses perpanjangan HGB Vastenburg yang tengah berlangsung, aturan-aturan yang berlaku tentang perpanjangan HGB serta status hukum bangunan dan lahan benteng tersebut.

“Ini hanya untuk mengumpulkan data misalnya dengan aturan seperti perda dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah ini. Kami perlu memetakan siapa yang berwenang melakukan apa di sini,” ujar Jaka, saat diwawancarai Solopos.com seusai bertemu Kabag Hukum.

Dalam proses perpanjangan HGB itu, menurut Jaka, memang ada di Badan Pertanahan Negara (BPN). Karena itulah, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan ke BPN untuk melihat sudah sejauh mana proses perpanjangan itu. Jaka mengaku tidak bisa memastikan kapan Ombudsman akan menyelesaikan pekerjaan pengumpulan data, telaah atau kajian ada atau tidaknya penyimpangan hingga terbitnya rekomendasi. Dalam melakukan pekerjaan tersebut, Ombudsman tidak terikat waktu.

“Kami tidak harus menyelesaikan pekerjaan sebelum masa berlaku HGB habis. Sebab, fokus kami adalah pada prosesnya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Salah satu panduan kami adalah Perda tentang rencana tata ruang dan wilayah,” jelasnya.

Mengenai proses hukum atas laporan terkait dugaan pengrusakan bangunan benteng itu, Jaka mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Polresta sejak dua pekan lalu, namun belum ada balasan. “Sesuai permintaan pelapor kami juga akan memantau penanganan kasus hukum terkait dugaan pengrusakan benteng.”

Sebagaimana diinformasikan, keterlibatan Ombudsman dalam penyelesaian masalah Benteng Vastenburg merupakan inisiatif dari Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN). Komunitas tersebut berusaha agar BPN menolak pengajuan perpanjangan HGB dari para pemegangnya dan mengembalikan benteng bersejarah itu ke pangkuan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya