Hiburan Sragen yakni rumah karaoke didata ulang oleh aparat Satpol PP setempat.
Solopos.com, SRAGEN – 10 Rumah karaoke di Sragen telah didata oleh aparat Satpol Pamong Praja (PP) setempat. Dari jumlah itu, enam rumah karaoke di antaranya sudah mengantongi izin.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Sedangkan empat rumah karaoke lainnya belum mengantongi izin apa pun.
Kepala Satpol PP Sragen, Dwi Sigit H., mengatakan data 10 rumah karaoke belum termasuk rumah karaoke di sekitar objek wisata Bayanan, Sambirejo dan Gunung Kemukus, Sumberlawang.
Menilik hal itu, Sigit menyatakan segera melakukan pendataan ulang rumah-rumah karaoke di seluruh Sragen. Langkah tersebut akan dilakukan bersama Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) Sragen.
“Tahun ini [2015] kami akan data jumlah rumah karaoke, tidak hanya di wilayah perkotaan, tapi seluruh Sragen,” ujar dia, saat menghubungi
Terpisah, Kepala BPTPM Sragen, Tugiyono, mengonfirmasi jumlah rumah karaoke yang sudah berizin di Sragen sekitar enam lokasi.
Izin dimaksud berupa izin lingkungan (HO) dan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Enam rumah karaoke yang sudah berizin berada di Kecamatan Sragen kota.
Tugiyono mengakui masih banyak rumah hiburan dan tempat karaoke tak berizin yang beroperasi di Sragen. Dia mencontohkan rumah-rumah karaoke di kawasan wisata pemandian air panas Bayanan. Rumah-rumah karaoke di lokasi tersebut telah beroperasi bertahun-tahun.
“Kalau rumah karaoke dan hiburan di Gunung Kemukus kan sudah ditutup Pemkab. Tapi rumah hiburan di Bayanan masih beroperasi kendati belum berizin. Jumlahnya saya belum tahu persis, tapi cukup banyak,” urai dia.
Tugiyono mengakui tidak menutup kemungkinan terdapat rumah karaoke ilegal di wilayah lain.