Soloraya
Sabtu, 6 Agustus 2011 - 18:12 WIB

Hidayat Nur Wahid sosialisasikan amandemen UUD 1945 ke mahasiswa Unwidha Klaten

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hidayat Nur Wahid (JIBI/SOLOPOS/dok)

Klaten (Solopos.com) – Mantan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyosialisasikan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 kepada mahasiswa Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten di aula kampus setempat, Sabtu (6/8/2011).

Hidayat Nur Wahid (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Dalam kesempatan itu, Hidayat mengatakan banyaknya kalangan masyarakat yang belum memahami amendemen UUD secara mendetail merupakan sebuah kritik terhadap negara. Padahal, menurutnya, rakyat memiliki kekuatan besar sebagai salah satu elemen terbentuknya negara. “Rakyat sebenarnya bisa melakukan perubahan besar. Rakyat bisa datang ke Jakarta untuk mengubah UUD terkait kepala daerah. Tentu melalui MK. Kekritisan rakyat jangan mau dibeli dengan duit. Anda itu bermartabat sehingga bisa memberikan hukuman. Kesadaran ini perlu dibangun bukan untuk menghadirkan anarki tetapi untuk menciptakan tertib hukum sesuai dengan UUD,” papar HNW saat ditemui Espos seusai acara.

Sosialisasi amendemen UUD itu, kata Hidayat pula, sangat penting bagi semua lapisan masyarakat. Menurutnya, pemahaman akan amendemen UUD bisa menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang mengancam stabilitas nasional. Dia mengakui, dalam praktiknya pelaksanaan amanat UUD itu belum sepenuhnya memuaskan. Namun, dia tidak sepakat jika ketidaksempurnaan itu menjadi alasan untuk mengabaikan amendemen UUD. “Kalau praktik di lapangan belum memuaskan, itu yang harus dievaluasi. Konsekuensi negara hukum ya hukum itu harus ditegakkan. Kekeliruan itu bukan karena adanya kesalahan di tubuh UUD tetapi pada pelaksanaannya,” terangnya.

Hidayat menambahkan, UUD 45 sudah mengalami banyak perubahan sesuai tuntutan reformasi. Beberapa perubahan itu meliputi jumlah pembahasan dari 16 bab menjadi 21 bab, jumlah pasal dari 37 menjadi 73, jumlah ayat dari 49 menjadi 170, dan lain-lain. Perubahan itu bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar yang menyangkut tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan lain-lain.

Advertisement

mkd

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif