Soloraya
Senin, 21 Mei 2018 - 16:15 WIB

Hidupi 4 Anak dengan Edarkan Narkoba, Pasutri Solo Diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta menangkap sembilan orang terlibat kasus penyalahgunaan <a title="NARKOBA SOLO : Pemulung Pengguna Narkoba Ditangkap" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/907941/narkoba-solo-pemulung-pengguna-narkoba-ditangkap">narkotika </a>&nbsp;di tujuh lokasi. Dari tangan pelaku Satnarkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 258,36 gram atau sekitar 2,58 ons.</p><p>Kesembilan tersangka tersebut yakni Hendra, 41, warga Serengan; Retno, 41, warga Banjarsari; Pramudiyanto, 41, warga Karanganyar; Tukiranto, 47, warga Pasar Kliwon; Dennis Suryanto, 41, warga Banjarsari; Endang Ernawati, 31, warga Pasar Kliwon; Mursito, 47, warga Pasar Kliwon; Fahtur Prasetiyo Putro, 22, warga Pasar Kliwon; dan Agus Prihtiawan, 42, warga Kartasura, Sukoharjo.</p><p>Dari sembilan tersangka ini diketahui ada yang berstatus pasangan suami istri (pasutri) yakni Endang dan Mursito. Kepada wartawan yang hadir saat rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Senin (21/5/2018), Mursito mengaku tiba-tiba didatangi polisi di rumahnya saat hendak mengambil sabu-sabu.</p><p>Total ada 1,68 gram sabu-sabu, satu unit ponsel, alat isap, dan satu unit sepeda motor yang disita polisi dari Mursito. &ldquo;Saya baru dua bulan menjadi pengedar <a title="Narkoba Solo: Barang Bukti 128 Kasus Narkotika Dimusnahkan, Ini Jenis dan Jumlahnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908383/narkoba-solo-barang-bukti-128-kasus-narkotika-dimusnahkan-ini-jenis-dan-jumlahnya">narkoba</a>&nbsp;bersama istri [Endang]. Saat ditangkap, istri saya hendak memesan barang [sabu-sabu]. Sementara saya akan mengambil barang,&rdquo; ujar Mursito.</p><p>Mursito mengaku nekat mengajak istri mengedarkan narkoba karena butuh banyak uang untuk membiayai empat anak. Perusahaan tempatnya bekerja selama ini sudah gulung tikar.</p><p>Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan sembilan tersangka ini ditangkap di tujuh lokasi berbeda dan terbagi dalam tujuh jaringan. Dari sembilan tersangka ini petugas mengamankan 258,36 gram.</p><p>&ldquo;Kami menangkap pasutri yang menjadi pengedar SS. Pasutri ini jaringan baru dan baru pertama ini ditangkap polisi,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan empat dari sembilan pelaku merupakan residivis yakni Hendra, Tukiranto, Agus, dan Retno. Sisanya pelaku baru yang merupakan pengguna narkoba.</p><p>&ldquo;Kami juga menemukan paket sabu-sabu seberat 252,18 gram di pinggir jalan di Kampung Sangkrah. Polisi belum menemukan pemilik sabu-sabu tersebut sampai sekarang,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto mengungkapkan penemuan sabu-sabu seberat 252,18 gram itu bermula dari laporan anggota yang mendapatkan informasi ada transaksi di wilayah Sangkrah, Pasar Kliwon. Polisi langsung mengecek lokasi dan menemukan sabu-sabu seberat 252,18 gram dikemas dalam plastik bening.</p><p>&ldquo;Kami masih menyelidiki untuk mencari pemilik barang itu. Diduga sementara SS tersebut sudah dipesan dari penggedar kakap,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan kesembilan pelaku kasus penyalahgunaan <a title="Narkoba Solo: Ta’mirul Islam Bantah Agung Pengajar Ponpes" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/909370/narkoba-solo-tamirul-islam-bantah-agung-pengajar-ponpes">narkotika </a>&nbsp;ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif