SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Desa atau Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sulistiyanto, yang dikabarkan menghilang kurang lebih sepekan lalu hingga kini belum diketahui pasti keberadaannya.

Sementara itu, nama Sulistiyanto dengan pekerjaan perangkat desa tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Nama yang mirip Kades Dibal itu menjadi terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal atau tanpa izin di Karanganyar. Perkara atas nama Sulistiyanto tersebut terdaftar pada 9 Agustus 2023 dengan nomor perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Krg.

Klasifikasi perkara dalam kasus tersebut adalah pertambangan mineral dan batu bara. Dalam keterangan di laman PN Karanganyar tersebut, nama Sulistiyanto disebutkan memiliki pekerjaan sebagai perangkat desa dan beralamat sesuai KTP di Dusun/Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Sedangkan domisilinya di Perum Graha Mitra Abadi Donohudan, Ngemplak, Boyolali. Sekretaris Desa (Sekdes) Dibal, Zulaika Nur Afifah, saat dimintai informasi mengenai data tersebut menyatakan adanya kesamaan nama, pekerjaan, dan alamat pada laman SIPP PN Karanganyar itu dengan Kades Dibal, Sulistiyanto, yang menghilang beberapa waktu lalu.

“Kalau Pak Kades Dibal itu Sulistiyanto, sama ini. Pak Kades itu ada dua rumah di Dibal dan di Perum itu [sama dengan SIPP PN Karanganyar],” ujar Zulaika saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (21/8/2023) siang.

Walaupun melihat kesamaan nama, pekerjaan, dan alamat, Zulaika belum mau menyimpulkan apakah benar Sulistiyanto yang menjadi terdakwa kasus tambang ilegal itu benar Kades Dibal karena belum mendapatkan keterangan resmi terkait itu.

Ia juga mengatakan telah berkomunikasi dengan keluarga Sulistiyanto. Zulaika mengatakan jawaban dari keluarga Kades tersebut yaitu ada urusan pribadi. Namun, tidak diterangkan urusan pribadi ke daerah mana.

Sidang Kasus di PN Karanganyar

Terkait adakah pengganti Kades Dibal, Ngemplak, Boyolali, setelah menghilang, Sekdes Zulaika menyampaikan belum ada informasi terkait hal tersebut. Namun, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kecamatan Ngemplak dan diminta menunggu.

“Pak Kades Sulis itu dipilih waktu PAW [Pergantian Antarwaktu] pada 2022. Soalnya Kades sebelumnya meninggal dunia pada Desember 2021. Sebelumnya Pak Kades [Sulis] juga bukan perangkat desa,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari laman SIPP PN Karanganyar, penuntut umum dalam kasus tambang ilegal di PN Karanganyar adalah Harsi Primmitia dan Rizki Amalia. Sedangkan terdakwa atas nama Sulistiyanto alias Sulis bin Rahayu Wiyono berusia 46 tahun.

Keterangan dalam laman yang sama menunjukkan Sulistiyanto telah ditahan sejak 3 Agustus 2023. Sidang pertama dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Karanganyar pada Rabu, 16 Agustus 2023. Namun, tertulis ditunda karena memberikan kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi.

Lalu sidang kasus dengan nama terdakwa sama dengan nama Kades Dibal, Boyolali, yang hilang itu dijadwalkan akan dilaksanakan di tempat yang sama pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Agenda dalam sidang tersebut yaitu keterangan saksi penuntut umum.

Sementara itu, dalam dakwaan, diketahui terdakwa Sulistiyanto bersama saksi lain yang berkas penuntutannya terpisah yaitu Harwinto dan Tariman, pada Oktober 2022 hingga Februari 2023, telah melaksanakan kegiatan penambangan tanpa izin di Dusun Saudan, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar sampai Dusun Terek, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Aktivitas Penambangan Ilegal

“Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, bertempat di Dusun Saudan, Ds. Wonorejo, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar sampai dengan Dusun Terek, Ds. Jatikuwung, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tulis dalam surat dakwaan seperti yang dikutip Solopos.com, Senin siang.

Dalam keterangan penutupan juga dikatakan dalam melakukan penambangan batuan jenis tanah uruk di wilayah Dusun Saudan, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar sampai Dusun Terek, Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, para terdakwa melakukan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Khususnya dalam kegiatan operasi produksi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 35 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Presiden No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang mana permohonan perizinan diajukan kepada Gubernur Provinsi c.q. Kepala Dinas ESDM dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dilanjutkan dengan pengajuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kemudian verifikasi untuk penerbitan Persetujuan Teknis IUP Eksplorasi dengan disertai persetujuan dokumen teknis dan lingkungan yang mana bila persyaratan sudah lengkap, pemohon mengajukan IUP Operasi Produksi untuk dapat menjalankan kegiatan penambangan jenis batuan berupa tanah uruk,” tulis dalam keterangan SIPP PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya