Soloraya
Jumat, 3 April 2020 - 10:43 WIB

Hindari Corona, Sidang Maling di Boyolali Digelar Online

Bayu Jatmiko Adi  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian di Boyolali disidang secara online melalui saluran video canference, Kamis (2/4/220). (Istimewa)

Solopos.com BOYOLALI — Pelaku kasus pencurian di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) menjalani sidang secara online, Kamis (2/4/2020). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi persebran virus corona.

Pemancing Meninggal di Bawah Jembatan Bangak Sragen, Evakuasi Pakai APD Corona

Advertisement

Pelaku pencurian yang menjalani sidang online adalah DH, 31, warga Ngaglik, Desa Ngaglik, kecamatan Sambi, Boyolali. Pelaku ditangkap masyarakat dan aparat Polsek Nogosari karena mencuri dua tabung gas pada 31 Maret 2020 pagi di rumah Jimo Utomo, 70, di Dukuh Jenglong, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari.

Ulama Diminta Bantu Sosialisasi Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19

Pada Kamis, pelaku menjalani sidang secara online di Mapolres Boyolali. "Terdakwa dan saksi melakukan sidang jarak jauh di ruang video conference Polres Boyolali dengan hakim di Pengadilan Negeri Boyolali," kata Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, Jumat (3/4/2020).

Advertisement

Mengenang Pertemuan Pasoepati-Bonek 20 Tahun Silam, Khawatir Lempar Batu Justru Lempar Tahu

Menurutnya, pelaksanaan sidang secara online tersebut untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Dia mengatakan hakim tunggal, Eka Yektiningsih, melalui sarana video conference, memutuskan hukuman tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada pelaku.

Joko menyampaikan terdakwa sering melakukan tindak pidana pencurian. Hanya sebelumnya, kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Penindakan aksi pelaku kali ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif