SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRIMeski Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memastikan tidak akan memutus hubungan kerja tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, sampai saat ini para THL belum mendapatkan kejelasan status. Di sisi lain, Pemkab Wonogiri mengaku masih sangat membutuhkan keberadaan tenaga mereka.

Sebagaimana diketahui, masalah penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mengemuka setelah pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

SE yang terbit, 31 Mei 2022 itu menyatakan jenis kepegawaian di lingkungan pemerintah selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus mulai 28 November 2022.

Bupati yang akrab disapa Jekek itu menyebut para THL sampai saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Wonogiri. Dia menilai mereka sangat dibutuhkan dalam membantu tugas pemerintahan.

“Sudah kami pastikan dari awal tidak ada PHK bagi para THL di lingkungan Pemkab Wonogiri,” kata Joko Sutopo kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Hanya, sampai 2023 ini Pemkab Wonogiri belum menemukan formula pasti terhadap status THL. Pemkab berencana akan mengalihkan status THL menjadi tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Saat ini, pihaknya masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Pada Senin (5/9/2022), Bupati Joko Sutopo beraudiensi dengan para THL di Pendapa Rumah Dinas Bupati terkait status para THL pada 2023. Saat itu, bupati menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pusat guna menentukan mekanisme perubahan itu.

Sampai saat ini, konsultasi itu masih berlanjut. Bupati menyebut Pemkab Wonogiri memberikan upah kepada para THL sesuai dengan UMK Wonogiri. UMK Wonogiri pada 2022 senilai Rp1,8 juta dan pada 2023 ini naik menjadi Rp1,9 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan upah yang diterima para THL senilai sekitar Rp1,4 juta/bulan. Angka itu di bawah bawah UMK Wonogiri.

Jumlah THL di Wonogiri saat ini sebanyak 3.360 orang. Mereka saat ini masih bekerja seperti biasa di instansi-instansi Pemerintahan Wonogiri. 

“Ini kami masih menunggu peraturan, petunjuk teknis dari pusat terkait status para THL. Yang jelas sampai saat ini mereka masih bekerja,” kata Djoko saat ditemui di Kantor BKD Wonogiri, Senin (9/1/2023).

Salah satu THL yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Budi, belum tahu jelas bagaimana nasib ia ke depan. Hanya, saat ini statusnya sebagai Satpol PP sebagai tenaga kontrak.

Dia mengaku mendapatkan upah senilai Rp1,4 juta/bulan. Upah itu masih untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Bersihnya, saya dapat upah sekitar Rp1,35 juta saja,” kata Budi.

Dia mengaku tidak bisa mengandalkan upah dari kerja sebagai Satpol PP untuk menghidupi keluarganya. Budi perlu bekerja sampingan sebagai ternak ayam. 

“Kalau boleh berharap. Kalau bisa gajinya ya bisa dinaikkan lagi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya