SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Solo didampingi perwakilan Bawaslu Solo menyerahkan dokumen penerimaan berkas pendaftaran Bacaleg DPRD Solo dari Partai Gelora, Senin (15/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Partai Gelora yang didirikan oleh Fahri Hamzah menjadi parpol yang proses pendaftaran Bacaleg-nya paling akhir diterima oleh KPU Solo.

Penyerahan dokumen tanda diterimanya pengajuan Bacaleg Partai Gelora baru bisa dilakukan jajaran KPU Solo kepada pengurus DPD Partai Gelora Solo pada Sabtu (15/5/2023) pukul 01.05 WIB. Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora dinyatakan KPU Solo diterima, tapi dengan catatan khusus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Partai Gelora diberi waktu 2×24 jam untuk mengunggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar Bacaleg, dan persyaratan administrasi Bacaleg.

Waktu dua hari berlaku sejak diterimanya pengajuan Bacaleg partai itu. Anggota Bawaslu Solo, Agus Sulistyo, mengawasi pendaftaran Bacaleg Partai Gelora.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancara Solopos.com mengatakan dalam menyikapi situasi yang dihadapi Partai Gelora Solo pihaknya mengacu kepada SE KPU Nomor 476 tertanggal 14 Mei 2023. “Intinya dokumen hardcopy diterima, tapi dalam 2×24 jam harua meng-upload dokumen yang dibutuhkan ke Silon,” ungkap dia.

Nurul menjelaskan ketentuan yang diatur berdasar SE KPU Nomor 476 diperuntukkan parpol yang mengalami kendala mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Sebab ada parpol yang admin Silon-nya dari DPP. Pengurus di daerah tidak diberi akses ke Silon. Sebab semua dikelola langsung DPP.

“Admin Silon-nya kan DPP sehingga kabupaten/kota tidak punya akses. Semua di-handle DPP. Yang bisa akses hanya DPP. Itu internal Partai Gelora. Hampir semua parpol memang akses Silon itu DPP dan DPW. Hanya beberapa parool yang DPD/DPC-nya bisa akses. Tapi yang pakai mekanisme sesuai SE KPU 476 hanya Gelora ini,” kata dia.

Nurul mengatakan pengurus Partai Gelora Solo sebenarnya datang lebih dulu dari Partai Buruh, yaitu pukul 21.47 WIB. Sedangkan Partai Buruh tercatat datang pukul 22.23 WIB. Namun proses pendaftaran Partai Gelora berlangsung lama. Sebab mereka tak punya akses ke Silon dan proses upload dokumennya relatif lama.

“Ya karena upload-nya lama, juga tidak punya akses Silon. Karena kebijakan internal partai mereka hanya di tingkat DPW. Modelnya mereka itu semua dokumen di-scan, dikirim ke DPP melalui sistemnya mereka. Baru DPP upload ke Silon berdasarkan dokumen yang masuk itu. Namun pendaftaran dari Partai Gelora bisa kami terima walau dengan catatan,” terang Nurul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya