SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Seorang pemuda bernama Hartanto alias Bagong, 25, dibui gara-gara ketahuan menghisap sabu-sabu. Hartanto diciduk saat aparat Polsek Ngemplak melakukan patroli pada Minggu (3/4/2011) malam.

Warga Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali ini kepergok aparat tengah menghisap sabu-sabu di sebuah rumah kosong milik seseorang warga Desa Donohudan Kecamatan Ngemplak.  “Saya baru kali pertama memakai. Saya tidak tahu itu barang apa. Saya cuma diberi teman,” ujar Hartanto kepada wartawan di Mapolres, Rabu (6/4/2011).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hartanto mengaku baru isapan kedua saat dia kepergok aparat. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP, Joko Sugiyanto mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib menegaskan tersangka terbukti membawa, menguasai dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.  “Tersangka terjerat pasal 112 yo pasal 127  UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” kata Joko.

Dari tangan tersangka disita beberapa barang bukti (BB). BB yang ditemukan adalah sebuah hand phone, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu botol aqua kecil, dua buah sedotan dan lima buah plastik kecil lipat tempat bekas sabu-sabu.

Ditambahkan, petugas yang berpatroli pada malam itu merasa curiga. Mereka melihat sebuah kendaraan yang diparkir di depan rumah kosong. Setelah didekati, petugas mendapati Hartanto alias Bagong tengah menhisap sabu-sabu.

“Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. Mungkin saja ada keterlibatan dengan jaringan narkoba,” jelasnya. Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, pemuda berusia 25 tahun itu dinyatakan positif sebagai pemakai.

(m90)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya