Soloraya
Rabu, 8 Maret 2023 - 18:38 WIB

Honor PPK Dan Pantarlih Belum Cair, KPU Karanganyar Sambat Ke DPRD

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Harmoko, saat diwawancara di gedung DPRD pada Rabu (8/3/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar sambat honor bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) belum cair. Padahal tahapan pemilihan umum (pemilu) sudah berjalan. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Karanganyar.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Harmoko, mengatakan para KPU menyampaikan persoalan tersebut beberapa waktu lalu. “Tahapan Pemilu 2024 sudah jalan, mereka sudah bekerja. Ternyata back up anggaran untuk membayar honor belum diterima,” kata dia dijumpai di gedung DPRD pada Rabu (8/3/2023).

Advertisement

Tony meminta Pemkab Karanganyar membantu KPU untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal gaji para PPK dan Pantarlih ini. Sebab anggaran untuk membayar honor PPK dan Pantarlih berasal dari pemerintah pusat atau APBN. Pihaknya khawatir belum cairnya honor bagi para petugas tersebut akan menghambat proses tahapan pemilu.

“Masalah honor ini jangan disepelekan. Karena berkaitan dengan tahapan pemilu. Jangan sampai kegiatan kepemiluan tidak maksimal karena persoalan itu [honor],” tuturnya.

Menurut Tony, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar apabila seluruh kegiatan didukung dengan anggaran yang tepat waktu. Ihwal anggaran untuk pemilihan  kepala daerah (pilkada) 2024, Tony menyayangkan belum adanya langkah dari Pemkab untuk mulai menyiapkan anggaran tersebut.

Advertisement

Mestinya Pemkab mulai melakukan saving anggaran pilkada dalam APBD Kabupaten  Karanganyar. Minimal saving anggaran pilkada disiapkan mulai di APBD Perubahan 2023 nanti.

Terkait kebutuhan anggaran Pilkada Karanganyar 2024, Tony mengatakan hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemkab dan KPU.  Kebutuhan biaya Pilkada menurut KPU senilai Rp51 miliar. Sedangkan menurut Kesbangpol maksimal anggaran Pilkada sebesar Rp45 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif