SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) — Honorarium bagi Walikota Solo, Joko Widodo, selaku Pembina Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar diusulkan dihapus.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membidangi rancangan Perda (Raperda) PD BPR Bank Pasar, Asih Sunjoto Putro, di Gedung Dewan, Senin (28/2/2011), mengemukakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 17/2003 tentang PD BPR Bank Pasar disebutkan honorarium bagi Walikota senilai 40% dari penghasilan Direktur Utama. Akan tetapi, Asih menilai pemberian honor kepada Walikota tersebut tidaklah perlu karena peran orang nomor satu di Kota Solo itu hanya sebatas pembinaan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Selain itu, di Kota Solo cukup banyak Perusda (Perusahaan Daerah-red). Kalau semua Perusda memberikan honorarium dengan nilai yang sama kepada Walikota, kami khawatir justru akan menimbulkan kesan tidak baik,” tutur Asih kepada wartawan seusai menggelar rapat kerja (Raker).

Asih juga mengakui, selama ini pemberian honorarium kepada Walikota Solo juga tidak terealisasi kendati Perda yang mengatur hal itu sudah ditetapkan pada tahun 2003 silam. Menurutnya, Walikota menolak menerima honor tersebut kendati sudah ditawari oleh PD BPR Bank Pasar.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya