SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Para tenaga honorer kategori 2 atau K2 Klaten menolak tawaran menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tetap menuntut agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Penolakan itu merekan sampaikan saat digelar audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Rabu (5/7/2023). Mereka menuntut agar bisa diangkat sebagai PNS karena sudah lulus seleksi CPNS 2013/2014.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dimintai tanggapannya mengenai hal itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sebelum audiensi itu dia menggelar rapat secara daring dengan Kemenko Polhukam, BKN, serta Kemenpan RB guna membahas soal nasib honorer K2 Klaten. Beberapa pekan setelah rapat tersebut, tim Kemenko Polhukam turun ke Klaten dan menggelar audiensi dengan para honorer K2 Klaten.

“Dari laporan Pak Sekda, memang kemarin teman-teman K2 ini belum menerima untuk dialokasikan di PPPK. Dari tenaga honorer diberikan waktu satu pekan untuk berpikir menerima tawaran tersebut atau tidak. Tetapi negara sudah memberikan solusi yang terbaik,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Selasa (11/7/2023).

Mulyani mengatakan Pemkab sebelumnya sudah menyiapkan alokasi anggaran jika mereka akhirnya bersedia menjadi PPPK. Akan tetapi, Mulyani pun mempersilakan seandainya para tenaga honorer K2 tidak memanfaatkan kemudian tersebut.

“Itu pilihan ya. Tetapi negara tidak bisa memihaki per kasus,” jelas Mulyani. Meski sudah memenangi gugatan hingga tingkat kasasi, para honorer K2 itu tidak bisa diangkat menjadi PNS lantaran terbentur aturan.

Tawaran Terbaik

Mulyani menilai dengan tawaran menjadi PPPK itu sudah solusi yang terbaik. “Nanti akan rugi kalau ini tidak diterima. Ini bicaranya bukan bupati, tetapi ini bicaranya sudah negara. Kemenko Polhukam sudah menampung, memfasilitasi, dan melakukan koordinasi dan itu [diberikan tawaran menjadi PPPK] yang terbaik,” kata dia.

Mulyani berharap para honorer K2 Klaten segera mengambil keputusan. Namun, dia kembali menjelaskan semua keputusan kembali kepada para tenaga honorer K2.

Sebagai informasi, ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS angkatan 2013/2014 dan belum diangkat menjadi CPNS. Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta.

Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses dengan alasan para honorer terlambat melengkapi berkas usul penetapan NIP CPNS. Padahal para honorer itu sudah mengumpulkan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.

Di PTUN, honorer K2 Klaten memenangi gugatan tersebut. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017. Dari 296 honorer K2, saat ini ada 93 orang yang bertahan dan menuntut agar segera diangkat menjadi PNS.

Di antara ratusan honorer K2 itu, ada yang meninggal dunia dan ada yang pasrah dengan ikut PPPK. “Dari 93 orang itu ada yang memasuki usia pensiun. Tidak semua guru. Ada sekitar sembilan orang yang nonguru,” kata salah satu tenaga honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan, saat ditemui Solopos.com, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya