Soloraya
Rabu, 1 Juli 2020 - 11:48 WIB

Hore, 30 Warga Sukoharjo Dapat Kado SIM Gratis dari Polri

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti pengambilan foto dan sidik jari pembuatan SIM gratis di Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu (1/7/2020). (Solopos-Indah SeptiyaningW.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Puluhan warga lahir tanggal 1 Juli mendatangi Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu (1/7/2020), untuk mengikuti program layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Program SIM gratis ini diberikan oleh Polri bertepatan dengan HUT ke-74 Bhayangkara, termasuk juga di Sukoharjo.

Advertisement

Warga Madegondo, Kecamatan Grogol, Sri Wahyuni, 40, memanfaatkan program SIM gratis bagi warga yang lahir di tanggal 1 Juli.

"Saya lahir tanggal 1 Juli dan kebetulan ada program SIM gratis bagi yang lahir di tanggal itu. Begitu dapat informasi langsung ke Satlantas," kata dia ketika dijumpai Solopos.comdi Sukoharjo.

Advertisement

"Saya lahir tanggal 1 Juli dan kebetulan ada program SIM gratis bagi yang lahir di tanggal itu. Begitu dapat informasi langsung ke Satlantas," kata dia ketika dijumpai Solopos.comdi Sukoharjo.

Foto Dahsyatnya Api Hanguskan Bangunan Riri Konfeksi Sukoharjo

Warga Sukoharjo lainnya, Wawan K., 41, juga memanfaatkan program SIM gratis untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang habis di tahun ini.

Advertisement

Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo Aiptu Joko Priyanto mengatakan bagi warga yang mendapatkan program SIM khusus, syaratnya membawa e-KTP asli dan fotokopi.

Hari Ini Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Mau Turun Kelas Silakan

Selain itu, peserta juga harus lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.

Advertisement

"Hari ini ada 30 warga yang mendapatkan program SIM khusus diberikan kepada warga kelahiran 1 Juli. Kado khusus saat HUT ke-74 Bhayangkara," katanya.

Surat Telegram Rahasia

Kebijakan SIM khusus ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dalam pembuatan SIM khusus, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisement

"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," katanya.

Dia menambahkan layanan SIM gratis diberikan hanya untuk SIM A dan SIM C baik perpanjangan maupun membuat baru.

Setahun Berlalu, Apa Kabar Penyelidikan Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif