Soloraya
Selasa, 30 Maret 2021 - 22:15 WIB

Hore! Bioskop di Sukoharjo Segera Beroperasi

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Pemkab Sukoharjo mendatangi sejumlah bioskop di mall Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (30/3/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Setelah Kota Solo, bioskop di wilayah Kabupaten Sukoharjo segera beroperasi setelah selama setahun berhenti beroperasi gara-gara pandemi Covid-19.

Tim gabungan Pemkab Sukoharjo menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah bioskop menjelang pembukaan maksimal pekan depan. Tiga bioskop masing-masing di Hartono Mall, The Park Mall Solo Baru di Kecamatan Grogol dan Transmart di Kecamatan Kartasura disasar pada Selasa (30/3/2021).

Advertisement

Baca Juga: Diguyur Hujan Sejak Semalam, Api Yang Membakar Kilang Pertamina Balongan Hingga Kini Belum Padam

Petugas mendatangi ketiga bioskop tersebut guna melihat kesiapkan pembukaan bioskop. Tim terdiri atas Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto meminta pengelola bioskop untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan Pemerintah. Yakni maksimal beroperasi pukul 21.00 WIB. Kemudian pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan atau tidak boleh melebihi 100 orang.

Advertisement

"Selama di dalam gedung bioskop pengunjung wajib selalu pakai masker dan jika diketahui ada yg lepas masker (kecuali saat makan/ minum), pemutaran film harus dihentikan," kata Sunarto kepada Solopos.com.

Selain itu petugas menekankan tata kelola tempat duduk penonton diberi jarak dengan kursi selang seling. Kursi yang tidak boleh diduduki agar dilipat atau dikasih pita panjang menyilang sehingga tidak memungkinkan untuk diduduki.

Baca Juga: Ibu-Ibu Boyolali Antusias Sambut Kesempatan Dapat Penghasilan Tambahan Dari Sasa Duta Santan

Advertisement

Kemudian antara pemutaran film satu dengan pemutaran film berikutnya harus ada jeda waktu minimal 30 menit. Hal ini untuk dilakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan. "Jadi setiap setelah pemutaran film harus dilakukan penyemprotan disinfektan," jelas Sunarto.

Sunarto meminta pengelola bioskop mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Begitu juga pengunjung bioskop juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Petugas akan menindak tegas apabila dalam operasional bioskop melanggar prokes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif