Soloraya
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:28 WIB

Hore! Pemkab Klaten Kantongi Hak PVT Rojolele Srinar dan Srinuk

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menurunkan beras rojolele Srinuk di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Selasa (15/3/2022). Sejak delapan bulan lalu, pemkab mengeluarkan instruksi bupati yang berisi imbauan agar ASN membeli beras rojolele Srinuk hasil panen petani. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPemkab Klaten telah mengantongi hak perlindungan varietas tanaman (PVT) untuk varietas padi Rojolele Srinuk dan Srinar. Hak PVT bakal memperkuat pemkab dalam mengembangkan Rojolele sebagai produk pertanian unggulan.

PVT atau hak pemulia tanaman merupakan hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT. Hak tersebut untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan dan material dipanen. Bahan kebanyakan mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan. Sedangkan material yang dipanen berupa bunga potong, buah, potongan daun.

Advertisement

“Padi Rojolele varietas Srinar dan Srinuk oleh Kementan sudah mendapatkan hak paten atau PVT,” kata Mulyani saat Musrenbang RKPD di gedung pertemuan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga : Surplus Beras, Klaten Pertahankan Daerah Penyangga Pangan Nasional.

Advertisement

Baca Juga : Surplus Beras, Klaten Pertahankan Daerah Penyangga Pangan Nasional.

Sri Mulyani mengatakan penyerahan hak PVT sedianya berlangsung, Rabu (16/3/2022). Namun, Pemkab Klaten menginginkan acara penyerahan dilangsungkan di lapangan, di desa atau kecamatan. Hal itu dibarengi dengan penanaman atau panen Srinar dan Srinuk.

“Tujuannya agar Kementan tahu bahwa salah satu kabupaten yang memperjuangkan hak paten tanamannya baru di Klaten,” kata Mulyani.

Advertisement

Baca Juga : Hasil Panen Rojolele Srinuk di Demakijo Klaten Capai 67,6 Ton.

“Menjadi tantangan bagi kami untuk mengajak petani mau menanam varietas padi Srinar dan Srinuk,” kata dia.

Padi varietas Srinuk dan Srinar merupakan varietas hasil riset pemuliaan yang dilakukan Pemkab Klaten setelah menggandeng Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Penelitian dilakukan sejak 2013 lalu dan dinyatakan lolos sidang penilaian dan evaluasi varietas tanaman pangan dari Kementerian Pertanian pada 2019. Varietas padi itu mendapatkan rekomendasi untuk pelepasan varietas.

Advertisement

Penelitian dimaksudkan untuk mempersingkat usia tanaman rojolele hingga panen dari semula 150-155 hari menjadi sekitar 105 hari. Selain itu, penilitian ditujukan untuk memperpendek tinggi tanaman rojolele. Dari semula 146-155 sentimeter, tinggi tanaman rojolele hingga panen hanya sekitar 110 sentimeter.

Baca Juga : Rojolele Srinuk dan Srinar, Padi Varietas Baru Unggulan Klaten.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Lilik Nugraharja, menjelaskan saat ini luas tanam padi Rojolele Srinuk baru sekitar 116 hektare (ha).

Advertisement

“Memang luasannya masih terbatas dibandingkan luas tanam di Klaten karena kapasitas produksi benih masih terbatas. Bupati sudah menginstruksikan untuk menambah kapasitas produksi benih agar hasil produksi ini bisa dinikmati masyarakat secara umum dan lebih luas,” kata Lilik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif