Soloraya
Kamis, 15 November 2018 - 19:10 WIB

Hore, Rekam Data KTP-el Bisa Dilakukan di Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Damar Sri Prakoso  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten menggulirkan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke SMA/SMK di Klaten. Layanan itu dimaksudkan untuk memperluas jumlah pemilih pemula di Klaten untuk Pemilu 2019 mendatang.

Sebanyak 15-20 sekolah ditargetkan bisa didatangi petugas Disdukcapil untuk perekaman data hingga pertengahan Desember 2018. Petugas mendatangi sekolah membawa dua unit perangkat perekaman data KTP-el.

Advertisement

Kabid Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Klaten, Sri Hartanto, mengatakan layanan perekaman data KTP-el di sekolah dilakukan saban Senin-Kamis. Sementara, layanan jemput bola perekaman data KTP-el saban Jumat menyasar ke penyandang disabilitas hingga lansia. Layanan itu dilakukan hingga 15 Desember mendatang.

Selama ini paling sedikit itu 30an siswa. Sementara, paling banyak ada 250 siswa,” kata Sri Hartanto saat ditemui wartawan di sela perekaman data KTP-el di SMAN 1 Jogonalan, Kamis (15/11/2018).

Ia mengatakan cara tersebut dilakukan untuk mempercepat cakupan warga wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman data. Selain itu, cara tersebut dilakukan untuk melayani potensi pemilih pemula agar bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2019 mendatang. KTP-el menjadi syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu yang digelar 17 April 2019.

Advertisement

Jemput bola ini kami maksudkan agar warga tidak kehilangan hak akses mereka terhadap pelayanan publik seperti untuk mengurus jaminan kesehatan termasuk untuk kepentingan pemilu. makanya, kami menyasar pelajar yang saat Pemilu nanti usianya sudah 17 tahun agar mereka juga bisa menggunakan hak pilih,” katanya.

Soal target, Sri Hartanto menjelaskan Disdukcapil tak pasang target dari jemput bola perekaman data tersebut. “Yang jelas kami lakukan untuk menjangkau sebanyak-banyaknya wajib KTP-el untuk rekam data,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam perekaman data di sekolah, para siswa yang sudah berusia atau mendekati 17 tahun diminta membawa fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah orang tua, serta fotokopi akta kelahiran.

Advertisement

Salah satu siswa, Roro Sekar, mengatakan setelah melakukan rekam data KTP-el tersebut ia berharap bisa menggunakan hak pilih untuk kali pertamanya pada Pemilu 2019. “Saya baru berusia 17 tahun pada 17 November nanti. Mudah-mudahan saja pada Pemilu nanti saya bisa menggunakan hak pilih,” kata pelajar kelas XI IPS 2 SMAN 1 Jogonalan tersebut.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif