SOLOPOS.COM - Ilustrasi perayaan malam tahun baru di Sukoharjo dengan Kembang Api. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Merujuk instruksi Polda Jateng, Polres Sukoharjo memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api atau bunga api saat malam pergantian tahun 2022 menuju 2023 mendatang.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni harus berizin jika menggunakan kembang api berukuran besar. Sementara, untuk penyalaan petasan tegas dilarang oleh Polres Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini dikarenakan dampak petasan/mercon sangat berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.

“Sesuai arahan Polda Jateng penyalaan petasan dilarang. Kembang api diperbolehkan tetapi jika dalam berukuran besar harus ada izinnya,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Solopos.com, Selasa (27/12/2022).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan pelarangan penyalaan petasan telah diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.

Baca juga: Keributan di Keraton Solo, Kapolresta Bantah Ada Penodongan Senjata Api

Dirinya juga menyoroti banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun orang dewasa.

“Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” ujarnya dalam siaran tertulis, Senin (26/12/2022).

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu. Di antaranya penggunaan kembang api dalam skala besar harus memiliki izin.

Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, diharuskan mengurus perizinan terlebih dulu.

Baca juga: Hari Pertama Arus Mudik Nataru 2022, 22.000 Kendaraan Masuk ke Jateng

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengimbau masyarakat tidak menyalakan kembang api saat malam perayaan natal dan tahun baru 2023 atau Nataru.

“Rayakan Nataru dengan sederhana, tidak euforia yang besar. Harapan kami tahun baru 2023 tidak ada kembang api,” kata Etik saat ditemui Solopos.com dalam Silaturahmi Ormas Keagamaan Bersama Forkopimda dalam Menjaga Kondusivitas Jelang Nataru di Pendopo Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (13/12/2022).

Selain melarang masyarakat menyalakan kembang api, ia juga mengimbau agar menjaga protokol kesehatan, yakni menjaga jarak untuk menghindari ledakan kasus Covid-19 selama perayaan natal dan tahun baru.

“Kami ini [Sukoharjo] masih level 1 [PPKM]. Jangan karena lengah merayakan tahun baru, kasus Covid-19 meledak. Kalau ada perayaan, doa bersama saja,” lanjutnya.

Baca juga: Polda Jateng Kerahkan 11.000 Personel Amankan Gereja saat Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya