KLATEN — Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (BP3 Jateng) belum memberikan rekomendasi terkait rencana pembangunan hotel 20 lantai di bekas Pabrik Es Saripetojo, Solo.
Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan BP3 Jawa Tengah, Gutomo saat dihubungi Espos, Rabu (18/4) malam, mengatakan segala bentuk pemanfaatan lingkungan cagar budaya harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari BP3. “Kami belum memberikan rekomendasi. Belum ada surat masuk yang meminta rekomendasi dari BP3. Barangkali sedang diproses, saya tidak tahu,” papar Gutomo.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kendati belum memberikan rekomendasi, kata dian BP3 Jateng tidak keberatan jika bekas Pabrik Es Saripetojo dibangun sebuah hotel. Akan tetapi, BP3 Jateng minta dilibatkan dalam penyusunan detail engineering design (DED) pembangunan hotel tersebut.
“Kalau dibangun pasar itu ditentang karena berpotensi mematikan pasar tradisional dan melanggar perda yang ditetapkan pemda setempat. Kalau dibangun hotel tidak masalah selama tidak menghilangkan nilai sejarahnya,” papar Gutomo.
Agar nilai sejarah tidak hilang, BP3 tidak memperkenankan pembongkaran bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo secara total. “Bangunan lama harus tetap tampak. Tidak boleh tertutup bangunan baru sebagai penanda bahwa ada bekas Pabrik Es Saripetojo di sana,” kata Gutomo. Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS