Soloraya
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 15:10 WIB

HOTEL ASETA: Lahan Parkir Tak Cukup, Dishubkominfo Sarankan Pembongkaran Lantai Dasar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah bangunan yang didirikan di Kelurahan Kedunglumbu RT 001/RW 004, Pasar Kliwon, Solo yang difungsikan hotel belum dibuka. Peresmian bangunan menunggu hasil Amdal Lalin. Foto diambil Rabu (10/10/2012). (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)


Sebuah bangunan yang didirikan di Kelurahan Kedunglumbu RT 001/RW 004, Pasar Kliwon, Solo yang difungsikan hotel belum dibuka. Peresmian bangunan menunggu hasil Amdal Lalin. Foto diambil Rabu (10/10/2012). (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Terkait desain bangunan hotel Aseta di Jl Kapten Mulyadi, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo menyarankan pembongkaran pada lantai dasar.  Hal itu karena hotel Aseta dinilai tidak mempunyai lahan parkir yang cukup untuk pengunjung.

Advertisement

“Saran ini diputuskan setelah kami mengadakan sidang analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dari pihak terkait kemarin,” papar Kepala Seksi (Kasi) Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas Dishubkominfo Kota Solo, M Usman, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Sabtu (13/10/2012).

Menurutnya, saran sekaligus peringatan keras itu harus dipatuhi oleh pemilik maupun investor Hotel Aseta. Sebab, kepatuhan pemilik hotel menjalankan saran itu terkait dengan proses perizinan serta rekomendasi amdal lalin. Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada investor untuk mendatangi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang turut menjadi tim amdal lalin.

“Pemilik harus mengonfirmasi kepada Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk menanyakan kepastian apakah bangunan itu layak digunakan hotel atau pemondokan. Karena sesuai aturan, pembangunan hotel yang patut dilakukan kajian amdal lalin adalah hotel yang memiliki 50 kamar, sementara bangunan itu menyediakan 15 kamar. Nah, status inilah yang harus diperjelas,” paparnya.

Advertisement

Selanjutnya, kata Usman, pemilik juga harus konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo terkait pembukaan akses jalan depan bangunan yang berada di Jl Kapten Mulyadi. Sebab, akses jalan tersebut merupakan jalur padat arus lalu lintas.  “Selain itu, pemilik harus mendatangi Satlantas Polresta Solo untuk meminta izin parkir. Karena yang dipersoalkan dari Satlantas adalah hotel itu tidak mempunyai lahan parkir untuk menampung kebutuhan pengunjung. Dengan kondisi seperti itu, akan berpengaruh pada arus lalu lintas,” terang Usman.

Usman menjelaskan bangunan hotel yang hingga kini menjadi perbincangan sudah dilaporkan kepada Walikota Solo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo. Pelaporan itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti proses perizinan yang harus disetujui oleh Walikota Solo. “Persoalan perizinan memang harus disetujui oleh SKPD terkait. Kami tidak bisa bergerak dan memutuskan sendiri. Jika ada salah satu anggota tim tidak setuju, maka perizinan amdal lalin tidak bisa keluar,” pungkas Usman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif