Soloraya
Jumat, 26 Juli 2013 - 01:15 WIB

HOTEL KENDEDES SRAGEN : Pemkab Bakal Pertemukan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hotel Kendeses. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Seorang pegawai menutup gerbang masuk Hotel Kendedes, Selasa (14/5/2013). Hotel yang berada di RT 009, Dukuh Soko, Desa Soko, Miri, Sragen, tak beroperasi sejak sebulan lalu karena tak mendapatkan perpanjangan izin dari warga sekitar.
Warga Miri Tolak Hotel Kendedes. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) bakal mempertemukan warga Dukuh Soko, Desa Soko, Miri dengan pemilik Hotel Kendedes, terkait penolakan sejumlah masyarakat Dukuh Soko, mengenai perpanjangan izin hotel tersebut.

Advertisement

Kepala BPTPM Sragen, Tugiyono, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2013), menguraikan perpanjangan izin Hotel Kendedes memang harus melibatkan masyarakat di daerah sekitar hotel. Jika masyarakat tak mengizinkan, ia juga tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, itu merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui.

Tugiyono mengatakan, jika memungkinkan, ia bakal membantu memediasi keduanya agar permasalahan tersebut mendapatkan solusi yang sama-sama menguntungkan. Namun, tindakan mediasi itu menurut Tugiyono bakal dilakukan bertahap.

Sementara ini, ia tengah mempelajari laporan dari kecamatan setempat mengenai aduan masyarakat tersebut. “Kami akan membantu mencari solusi terbaik. Jika titik permasalahannya sudah ketemu, kami akan segera menyelesaikan,” tandasnya.

Advertisement

Jika benar seperti yang ditudingkan masyarakat bahwa Hotel Kendedes digunakan sebagai tempa prostitusi terselubung, Tugiyono, bakal segera mengambil tindakan, bahkan bisa sampai pada pencabutan izin bangunan.

Pasalnya, saat kali pertama mengajukan izin pendirian bangunan, sudah ada syarat-syarat penggunaan hotel yang telah mereka sanggupi. “Nanti ada tahapannya mulai dari peringatan. Namun harus ada bukti-bukti yang sah dulu baru akan kami ambil tindakan,” tandasnya.

Tak hanya Kendedes, Tugiyono menambahkan, di Kabupaten Sragen juga ada beberapa hotel kelas melati, seperti Hotel Martonegara, Pondok Indah dan Tunjungan Indah. Saat kali pertama mengajukan izin mendirikan bangunan, rata-rata sanggup memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Advertisement

Ia juga mengatakan di Sragen belum ada hotel berbintang. Beberapa waktu lalu sempat ada kabar bahwa ada salah satu hotel berbintang yang akan mengembangkan usahanya di di Sragen, tapi sampai saat ini belum juga ada pengajuan izin secara tertulis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif