SOLOPOS.COM - Hotel Maliyawan, Tawangmangu (JIBI/SOLOPOS/Ayu Prawitasari)

Hotel Maliyawan, Tawangmangu (JIBI/SOLOPOS/Ayu Prawitasari)

SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak ambil pusing dengan jatuhnya kepemilikan aset Hotel Maliyawan, Tawangmangu kepada pihak perseorangan. Pemkot mengklaim segala keputusan atas Maliyawan menjadi hak prerogatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui di Balaikota, Rabu (12/9/2012). Menurut Budi, Pemkot sama sekali tak memiliki hak terhadap tanah Maliyawan.

”Mau dijual ke siapapun, itu menjadi hak provinsi. Kami tak punya hak apapun dan tak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Sekda menekankan, sejak awal Pemkot hanya berlaku sebagai penyewa lahan. Selain itu, imbuhnya, pemilik lahan tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada penyewa ihwal masa depan tanah paska sewa berakhir.

”Tidak ada ketentuan yang mengharuskan Pemprov memberitahu kami mau dijual atau diapakan lahan itu selanjutnya,” jelas dia.

Budi memastikan pihaknya tak akan tinggal diam jika tanah itu memang milik Pemkot Solo. Dengan fakta yang ada, pihaknya tentu tak mau mengambil risiko lebih jauh terkait kepemilikan Maliyawan.

”Dengan ketentuan apa kami ikut campur urusan pemilik lahan. Tidak ada dasarnya,” tutur Budi.

Meski demikian, pihaknya salut dengan DPRD yang bersikap kritis ihwal indikasi penyelewengan tanah Maliyawan. Namun Sekda menyayangkan kecurigaan tersebut malah ditimpakan kepada Pemkot. Menurutnya, dugaan kalangan legislatif itu salah alamat.

”Sekali lagi, kami tidak memiliki landasan hukum terkait kepemilikan tanah Maliyawan. Kalau disuruh meminta dan yang memiliki tidak memberikan, ya kami tak punya landasan hukum untuk meminta.” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pelepasan aset Maliyawan kepada pihak perseorangan yang disinyalir taipan bisnis di Kota Bengawan. Menurut kronologis yang dihimpun dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Karanganyar, nama Walikota Solo, Joko Widodo, tercatat menyetujui penyerahan aset kepada Direktur PT Citra Mandiri Jawa Tengah, pada 10 Juni 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya