Soloraya
Kamis, 3 Mei 2012 - 16:11 WIB

HOTEL MALIYAWAN: Permintaan Hibah Tanah Maliyawan Dinilai Bakal Sia-sia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hotel Maliyawan (Espos/Ayu Prawitasari/dok)

Hotel Maliyawan (Espos/Ayu Prawitasari/dok)

SOLO--Pemkot Solo memandang sudah tidak ada gunanya berusaha meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk menghibahkan tanah Hotel Maliyawan kepada Pemkot. Dua kali penolakan sudah menjadi bukti konsistensi sikap Pemprov.

Advertisement

Atas dasar surat itulah, Pemkot memandang sudah tidak ada gunanya lagi ngotot meminta hibah tanah Maliyawan. Apalagi, menurut Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto, keterikatan sewa antara Pemkot dengan Pemprov Jateng sudah selesai sekitar tahun 2007 lalu dan hanya karena kebaikan Pemprov saja Pemkot masih bisa mengelola hotel di kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar itu.

“Dalam hal ini Pemkot tidak punya kekuatan untuk mempertahankan aset itu. Sebagai pemilik, Pemprov berhak melakukan apapun atas aset itu, dan kalau mereka mau mereka pasti tidak akan menunggu permit DPRD Solo, karena toh permit itu sebenarnya memang tidak perlu,” jelas Budi, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Kamis (3/5/2012).

Terpisah, Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan dengan surat dari PT CMJT itu seharusnya sudah jelas bagi semua pihak bahwa permohonan agar Pemprov menghibahkan tanah Maliyawan akan sia-sia saja.

Advertisement

“Lha wong sama-sama tanah provinsi, daripada ngotot minta tanah jauh-jauh di Tawangmangu, akan lebih bermanfaat jika Pemkot fokus memperjuangkan tanah di depan Taman Balekambang,” jelas Rudy, dalam wawancara, Kamis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif