Soloraya
Kamis, 9 Agustus 2012 - 22:12 WIB

HPTPPK: Penertiban Pedagang Bermobil Tak Efektif

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan mobil terparkir di Alun-alun Utara Solo, Kamis (9/8/2012). Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memasang spanduk peringatan larangan berjualan menggunakan mobil di area parkir Alun-alun Utara dan sekitarnya dengan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta apabila melanggar. ( Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)


Deretan mobil terparkir di Alun-alun Utara Solo, Kamis (9/8/2012). Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memasang spanduk peringatan larangan berjualan menggunakan mobil di area parkir Alun-alun Utara dan sekitarnya dengan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta apabila melanggar. ( Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Himpunan Pedagang Taman Parkir Pasar Klewer (HPTPPK) merasa kecewa lantaran mereka menilai penertiban pedagang bermobil oleh tim gabungan Pemkot tak efektif.

Advertisement

Kekecewaan itu dilontarkan salah satunya oleh Sekretaris HPTPPK, Ahmad Fathoni kepada Solopos.com, Kamis (9/8/2012). Menurutnya, penertiban tidak mempengaruhi transaksi di seputaran taman parkir Pasar Klewer lantaran tidak ada sikap tegas dari aparat.

“Rencana Pemkot yang akan menertibkan pedagang bermobil itu bagus. Tapi sayangnya bagus pada tataran rencana saja karena dalam pelaksanaan tidak ada perubahan yang signifikan. Saya perhatikan mulai Kamis pagi sampai siang pedagang bermobil tetap banyak,” ujar Toni.

Pada Kamis pagi, imbuh Toni, berdasarkan pantauannya Pemkot memang sudah berjaga-jaga di taman parkir sampai Alun-alun Utara (Alut). Namun keberadaan mereka sebatas membagikan surat edaran (SE) dari Sekda yang menyebutkan larangan berdagang di tempat-tempat yang dilarang. Sesudah membagikan SE tidak ada tindak lanjut.

Advertisement

Harusnya apabila Pemkot ingin melakukan penertiban, sambung Toni, ada semacam sanksi tegas kepada pedagang bermobil yang tetap nekat berjualan. Semisal dengan cara menyita barang dagangan untuk sementara. Barang sitaan boleh diambil kembali dengan syarat mereka tidak lagi menjajakan dagangan di taman parkir atau Alut.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD, Abdullah AA menilai sikap Pemkot terhadap pedagang bermobil sama sekali tak mengandung unsur ketegasan. “Kalau yang terjadi seperti ini terus sudah saatnya bakul Klewer yang bersikap tegas. Selama ini mereka sudah taat membayar retribusi kepada Pemkot namun Pemkot justru yang tidak memberikan imbalan atas ketaatan itu. Yang namanya hak pedagang itu kan bukan hanya dapat kios atau los tapi juga dapat kenyamanan. Sekali-kali ya sudah tidak usah bayar retribusi supaya bisa menjadi pembelajaran bagi Pemkot untuk mencari solusi yang bagus untuk penertiban pedagang bermobil.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif