Karanganyar (Solopos.com)–Warga yang tergabung dalam Himpunan Pemilik Tanah Persil Tawangmangu (HPTPT) menggugat Pemprov Jateng melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (31/10/2011).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Mereka bersikukuh tanah persil di Tawangmangu adalah milik nenek moyang mereka yang sudah bertahun-tahun lamanya menjadi hak warga.
Sementara Pemprov Jateng menganggap tanah persil adalah milik Pemprov. Saat mengajukan gugatan itu, warga membentangkan sejumlah spanduk berisi aspirasi mereka.
“Sampai kapan pun kami tidak akan membayar pelepasan tanah dengan harga yang beberapa kali ditawarkan. Kami akan menggugat balik secara hukum, kenapa tanah Persil yang menjadi hak kami, bisa seperti ini. Kalau kami bisa membuktikan kami benar maka kami tidak akan membayar kompensasi pembayaran apa pun. Itu nanti akan dibuktikan secara objektif di depan hukum,” ungkap koordinator massa, Y Sugiri Ruslan, saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Senin (31/10/2011).
Warga pun ditemui oleh petugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Eko Hening Wardono, yang mengundang warga untuk berdiskusi.
Dalam pertemuan di halaman Kantor Kejari itu, Kejakti dan warga menyepakati bahwa HPTPT tidak akan membayar kompensasi hingga proses hukum yang berjalan selesai. “Proses hukumnya apa dan bagaimana, kami juga belum tahu,” kata Eko singkat.
(fas)