SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Sebanyak 123 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Solo, Selasa (17/8) siang, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman satu hingga empat  bulan.

Remisi diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka HUT ke-65 RI. Penyerahan SK RU dilakukan secara simbolis oleh Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Rutan Kelas 1 Solo, Azwar BciP SH MM. Berdasar data rekapitulasi remisi umum (RU) 17 Agustus 2010 Rutan Kelas 1 solo diketahui, 13 Napi mendapat RU II atau langsung bebas. Sebanyak dua orang diantaranya sudah bebas menyusul turunnya surat keputusan cuti bersyarat (CB) mereka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I sebanyak 110 orang. Dua orang diantaranya narapidana kasus psikotropika dengan pidana dua tahun masa kurungan. Selain itu lima narapidana yang telah dipindah ke LP kelas IIB Klaten. Ditambah delapan orang yang sudah dibebaskan karena mendapat SK pembebasan bersyarat (PB). Yang terakhir, 10 orang dibebaskan karena mendapat SK CB. Sebanyak 123 narapidana yang mendapat remisi terdiri 114 laki-laki dan sembilan perempuan. Azwar dalam sambutannya mengatakan, saat ini pihaknya memiliki 475 warga binaan dan satu bayi titipan.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya