SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum terdakwa kasus sirup Paracetamol, yang diduga mengakibatkan lima anak meninggal dunia dengan gejala gagal ginjal akut, di PN Kediri, Rabu (30/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sidang lanjutan kasus sirup paracetamol yang diduga mengakibatkan lima orang meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (30/8/2023).

Kasus itu menjerat Direktur Utama PT AFI Farma, Arief Prasetya Harahap serta tiga apoteker masing-masing Nony Satya Anugrah, Ayrnawati Suwito, dan Istikhomah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hadir dalam sidang hari itu Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam.

Kehadiran dia untuk memberikan dukungan moral kepada para apoteker yang menjadi terdakwa perkara itu.

Berdasarkan siaran pers yang diperoleh Solopos.com, Jumat (1/9/2023), IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-hak mereka terpenuhi hingga persidangan selesai.

IAI memberikan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan berkomitmen melindungi anggota.

Advokat Lanang Kujang Pananjung dan Yunus Adi Prabowo ditunjuk untuk menjadi tim kuasa hukum terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 yang merupakan anggota IAI.

Sidang hari itu menghadirkan saksi ahli Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik.

Saksi mengatakan tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan.

EG dan DEG adalah alkohol yang sedikit kental dengan bau dan rasa manis yang bertindak sebagai pelarut dan merupakan cairan tidak berwarna.

Menurut saksi, untuk mengetahui penyebab kematian pasti mestinya disampaikan hasil autopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti.

Lanang Kujang Pananjung berharap majelis hakim objektif dalam menyikapi persoalan itu.

“Saksi dan ahli yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, tidak pernah menunjukkan hasil otopsi atau visum kelima korban, yang menyatakan mereka meninggal akibat mengkonsumsi EG dan DEG. Untuk itu kami berharap sepatutnya majelis hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, mekipun kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut pada Anak [GGA],” ujar Lanang.

Dia berpendapat fakta hukum yang muncul dalam persidangan dan azas keadilan harus selalu diutamakan.

Dengan begitu proses persidangan dan penegakan hukum menjadi clear.

“Pada lima korban anak-anak yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badan, dan berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI [Tolerable Daily Intake] yang berkaitan ambang batas kadar yang mematikan EG dan DEG,” kata dia.

Kasus itu sendiri muncul karena adanya lima anak meninggal dunia sesuai surat keterangan data pasien meninggal akibat Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor: YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022.

Seperti diketahui mereka mengalami GGAPA atau Acute Kidney Injury (AKI).

Sidang dipimpin oleh hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya