Soloraya
Sabtu, 4 Februari 2012 - 17:46 WIB

IBADAH HAJI: IPHI Usulkan Revisi UU

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan revisi Undang-undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji salah satunya di bagian keuangan.

Sekretaris Pengurus Wilayah IPHI Jateng, Drs HM Nur Fauzan Ahmad MA menyampaikan selama ini keuangan penyelenggaraan ibadah haji tidak masuk ke dana abadi umat (DAU) melainkan masuk ke rekening Menteri Agama.
Fauzan menuturkan IPHI ingin adanya transparansi keuangan penyelenggaraan ibadah haji dan dana yang ada sebanyak-banyaknya bisa untuk kemaslahatan umat.

Advertisement

“Tiap calon jemaah haji saat mendaftar Rp 25 juta per orang dan dalam kurun waktu delapan tahun di Jateng (dulu empat tahun-red) membayar lagi Rp 15 juta. Dana haji yang terkumpul Rp 35 triliun dan jika dikonversikan, bagi hasil yang diterima itu sekitar Rp 2 triliun per tahun. Luar biasa besarnya dan bisa digunakan untuk kemaslahatan umat. Apalagi kalau dikelola sendiri,” ucap Fauzan saat ditemui wartawan seusai acara “Pembukaan Manasik Haji IPHI Kota Solo” di Gedung IPHI Jl Srinalendro No 1, Baron, Solo, Sabtu (4/2/2012).

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris MUI Jateng itu menilai pengelolaan keuangan penyelenggaraan ibadah haji belum baik. Sebab masih banyak carut marut dari hulu hingga hilir dan hanya dikuasai satu pihak.

Untuk itulah, kata dia, saat ini IPHI berharap di Indonesia ada Badan Pengelola Haji sendiri seperti di Malaysia.

Advertisement

Rencananya, soal revisi UU No 13 tahun 2008 itu akan dibahas pada Rakernas ke-22 IPHI yang dijadwalkan dilaksanakan di Hotel Diamond Solo, 8-10 April mendatang.  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan bakal menghadiri Rakernas ke-22 IPHI tersebut. JIBI/SOLOPOS/Nadiroh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif