SOLOPOS.COM - KORBAN PENGANIAYAAN—Niken, 33, warga Tanjung RT 12, Desa/Kecamatan Sambirejo, Sragen terbaring dengan tangan kiri patah terkena sabetan parang saudaranya. Perempuan itu menjadi korban penganiayaan pada Jumat (26/8/2011) malam. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

KORBAN PENGANIAYAAN—Niken, 33, warga Tanjung RT 12, Desa/Kecamatan Sambirejo, Sragen terbaring dengan tangan kiri patah terkena sabetan parang saudaranya. Perempuan itu menjadi korban penganiayaan pada Jumat (26/8/2011) malam. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Seorang ibu dan anak asal Tanjung RT 12, Desa/Kecamatan Sambirejo, Sragen menjadi korban perbuatan bengis saudaranya berinisial Yn, 35, warga Dukuh/Desa Kadipiro, Sambirejo, Jumat (26/8/2011) sekitar pukul 19.30 WIB.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tangan kanan Sukiyem, 75, terkena goresan parang dan Niken, 33, anaknya juga terkena sabetan parang pada tangan kirinya hingga patah tulang.

Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (27/8/2011) pagi, di tempat kejadian perkara (TKP), menerangkan peristiwa biadab itu berawal saat terlapor Yn datang ke rumah Niken yang bersebelahan dengan rumah ibunya.

Kebetulan kedatangan Yn diterima langsung suami Niken, yakni Ucok. Sempat terjadi dialog kedua laki-laki itu. Namun Yn tetap bersikukuh ketemu Niken.

Yn pun langsung mencari Niken di rumah ibunya. Saat meninggalkan rumah, Ucok merasa curiga ada benda mirip parang yang disembunyikan dibalik baju Yn. Ucok bergegas menemui istrinya lewat belakang rumah.

Namun, Yn lebih dulu menemukan Niken. Yn sempat menyampaikan niatnya datang hingga akhirnya menyabut parang dan menyabetkan senjata tajam itu ke arah Niken.

“Beruntung hanya bagian tumpul parang yang mengenai saya. Saya terjatuh. Dia tetap mengayunkan parangnya. Saya melindungi kepala saya dengan tangan kiri. Untungnya bukan bagian parang yang tajam yang mengantap tangan saya. Tapi, tangan saya mengalami patah tulang,” kisah Niken saat dijumpai wartawan di RSI Amal Sehat Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kapolsek Sambirejo, AKP Haryanto, saat dijumpai wartawan, menerangkan motif penganiayaan itu berkaitan dengan kekecewaan terhadap pekerjaan.

Menurut dia, Yn pernah ikut bekerja kepada Ucok di Manukwari, Papua beberapa waktu lalu.

“Kami masih mengusut keberadaan terlapor. Kami juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Terlapor bakal dijerat Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya