Soloraya
Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:07 WIB

Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung Dijerat Pasal Ini, Bisa Uzur di Penjara

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Sragen, Kompol Iskandar (dua dari kiri), menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap seorang ibu, Suwarni, 64, yang nekat membunuh anak kandungnya di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang ibu asal RT 022, Dukuh Tlobongan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Suwarni, 64, diancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP lantaran diduga membunuh anak kandungnya sendiri, Supriyanto, 46, secara spontanitas di rumahnya, Selasa (4/10/2022) dini hari. Dengan ancaman hukuman selama itu, tersangka bisa uzur di penjara.

Advertisement

Ancaman tersebut diungkapkan Wakapolres Sragen, Kompol Iskandar, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa siang. Dalam jumpa pers itu, Wakapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi dan Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro.

Iskandar menyampaikan kronologi kejadian dugaan pembunuhan tersebut yang berawal dari Senin (3/10/2022) pukul 23.00 WIB, Suwarni duduk sendirian di potongan kayu di depan rumah. Pada pukul 23.30 WIB, anak bungsunya, Supriyanto, pulang dan kemudian tidur di teras depan rumah dengan beralaskan tikar. Saat itulah muncul niat Suwarni membunuh anaknya itu.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka melihat korban tertidur. Dengan spontanitas, tersangka mengambil sebongkah batu atau beton bekas cor-coran dihantamkan ke kepala korban. Pelaku seraya bilang ‘Selamat jalan, Le! Selamat jalan, Le!‘” ujanya.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen, Pelaku Ngaku Plong dan Marem

Tak sampai disitu, Suwarni masih memukul korban menggunakan cangkul. Setelah korban tidak bernyawa kemudian tersangka membungkus tubuh korban menggunakan tikar dan karpet yang dipakai untuk alas tidur dan diikat dengan tali. Dia melanjutkan tersangka berniat membuang jenazah anaknya itu ke sungai di belakang rumah yang berjarak sekitar 10 meter.

“Namun, tersangka tidak kuat mengangkat. Lalu menghubungi anaknya di Jakarta supaya meminta pamannya datang ke rumah. Sekitar pukul 01.30 WIB, paman dan bibi korban datang. Mereka diajak tersangka untuk membuang jenazah korban. Mereka tidak mau kemudian pamit pergi. Kemudian warga bersama saudara tersangka datang dan melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujarnya.

Advertisement

Iskandar mengatakan modus operandinya sakit hati karena korban sering membuat masalah di luar rumah dan korban tidak menurut dengan ibunya. Dia mengungkapkan tersangka merasa malu dengan tetangga.

Baca Juga: Ibu di Sragen Jadi Tersangka, Rencana Anak Kandung Dibuang ke Sungai Batal

Kasatreskrim AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan pemeriksaan tersangka masih berlangsung. Suwarni, kata dia, menunjukkan penyesalan, tetapi saat melakukan pembunuhan itu ia melakukannya secara sadar.

“Memang ibu ini niatnya membunuh anaknya. Saat melakukannya pun, tersangka bilang ‘Selamat jalan, Le’. Kami tidak menemukan indikasi pembunuhan berencana karena alat yang digunakan didapat spontanitas di sekitar rumah. Ada tiga saksi yang sudah diperiksa,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif