SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASI Eksklusif (depok.go.id)

Pansus DPRD Sragen membahas tentang Raperda ASI Eksklusif.

Solopos.com, SRAGEN — Para ibu di Kabupaten Sragen akan diwajibkan memberi air susu ibu (ASI) secara eksklusif kepada bayinya. Untuk mendukung kewajiban itu, setiap lembaga pemerintah dan swasta juga diwajibkan menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketentuan itu tersebut terungkap dalam public hearing (dengar pendapat) Pansus II DPRD Sragen dengan 337 perwakilan elemen masyarakat Sragen di Gedung Kartini, Sragen, Senin (31/10/2016). Dengar pendapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Sragen, Muslim, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

Dalam forum terbuka itu, Muslim meminta masukan masyarakat terkait dengan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ASI Eksklusif dan Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sragen.

“Raperda ASI Eksklusif itu mewajibkan setiap ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan, kecuali bagi ibu yang menderita penyakit tertentu seperti HIV/AIDS. Bagi ibu yang menderita penyakit tersebut justru disarankan tidak memberi ASI bisa berpotensi menularkan penyakit ke bayi. Dalam perda nanti jelas ada sanksi teguran atau tertulis,” ujarnya kepada , Senin siang.

Selain itu, Muslim menjelaskan semua lembaga pemerintah dan lembaga swasta serta ruang publik harus ada fasilitas untuk ibu menyusui. Ketika tidak ada fasilitas tersebut, sambung dia, lembaga terkait juga terancam sanksi tertentu.

Ketua Komunitas Peduli ASI Sragen, Laily Novrida, mengatakan banyak ibu-ibu anggota gabungan organisasi wanita yang mengeluh karena tidak mendapatkan draf Raperda Pengelolaan BUMD di Sragen. Dia mengatakan beberapa persoalan tentang ASI eksklusif sudah terakomodasi dalam raperda karena Pansus sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen.

“Tadi banyak bidan dan perwakilan dari puskesmas yang mau pulang tetapi ditahan oleh Pansus. Soalnya kalau para bidan dan aktivis peduli ASI pulang hampir tidak ada yang mengikuti public hearing terkait Raperda Pengelolaan BUMD. Jadi waktu pembahasan raperda itu terkesan hanya formalitas saja,” tambahnya.

Dia mengaku sejak awal tidak dilibatkan dalam pembahasan raperda. Laily sudah menerima bila pembahasan itu sudah melibatkan DKK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya